Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Desember 2021 | 11:06 WIB
Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan
Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Buat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

2. Menuju kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

3. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

4. Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

1. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

3. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)

4. Surat pengantar dari kelurahan.

5. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Tersangka Paulus Tannos

5. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

6. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Biaya Mengurus KTP Hilang

Perlu anda perhatikan bahwa mengurus proses KTP yang hilang tidak dikenakan biaya sama sekali, adapun biaya yang harus anda keluarkan hanya sebatas keperluan fotokopi berkas-berkas.

Demikian adalah ulasan tentang cara urus KTP hilang, beserta alur dan persyaratannya. Semoga dapat dijadikan sebagai referensi bagi anda yang ingin mengurus KTP hilang.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI