Tax Amnesty Jilid II Jadi Karpet Merah Pengemplang Pajak

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 27 Desember 2021 | 14:29 WIB
Tax Amnesty Jilid II Jadi Karpet Merah Pengemplang Pajak
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau tax amnesty jilid II pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta," kata Neil dalam keterangan persnya, Senin (27/12/2021).

Menurut dia banyak manfaat yang akan diperoleh WP ketika ikut program tax amnesty jilid II ini di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Selain itu program ini diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.

Neil menjelaskan tax amnesty jilid II yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 ini memiliki dua skema kebijakan. “Program dilaksanakan selama enam bulan yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” kata Neil.

Kebijakan I, peserta adalah WP Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) I dengan basis pengungkapan Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA.

Adapun tarifnya yakni 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN); 8 persen untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN); dan 6 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

baca juga

Sementara itu Kebijakan II yakni peserta adalah WP OP dengan basis pengungkapan Harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif yang digunakan yaitu 18 persen untuk harta deklarasi LN; 14 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN; 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020;  tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Langkah Mudah untuk Bayar Pajak Motor di Indomaret, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

6 Langkah Mudah untuk Bayar Pajak Motor di Indomaret, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Otomotif | Minggu, 26 Desember 2021 | 16:30 WIB

Berkas 3 Tersangka Perampok Toko Emas di Medan Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkas 3 Tersangka Perampok Toko Emas di Medan Diserahkan ke Kejati Sumut

Sumut | Minggu, 26 Desember 2021 | 11:02 WIB

Percepat Layanan Secara Digital, Denpasar Luncurkan Aplikasi Bayar Pajak "Pagi Denpasar"

Percepat Layanan Secara Digital, Denpasar Luncurkan Aplikasi Bayar Pajak "Pagi Denpasar"

Bali | Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:20 WIB

Terkini

Purbaya Dicopot Prabowo, Pramono Siap Gandeng Menkeu Baru demi Kelancaran Fiskal Jakarta

Purbaya Dicopot Prabowo, Pramono Siap Gandeng Menkeu Baru demi Kelancaran Fiskal Jakarta

News | Senin, 14 September 2026 | 18:25 WIB

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

News | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

News | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Bola | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

×