Suara.com - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan oleh Garuda Indonesia memberikan sinyal positif keberlanjutan flag carrier ini. Upaya ini diharapkan menjadi titik cerah perseroan kembali bangkit.
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo melihat bahwa dengan disetujuinya permohonan PKPU, artinya ada sinyal-sinyal positif dari sebagian besar para kreditur, terutama dari lessor pesawat.
Bahkan dirinya mendapatkan informasi sudah sekitar 50 persen kreditur yang memberi sinyal positif terhadal upaya PKPU yang sedang dilakukan oleh Garuda Indonesia.
"Sedangkan langkah selanjutnya adalah pemberian proposal balasan dari para kreditur sebagai respons atas proposal yang dikirimkan Garuda. Kalau itu dilakukan, artinya sudah ada perhatian pada Garuda. Semoga saja dalam waktu dekat sudah ada kepastian soal nasib PKPU Garuda,” kata Gatot ditulis Jumat (31/12/2021).
Ia juga menambahkan bahwa sebagai dukungan dari langkah yang tengah di lakukan Garuda Indonesia maka diharapkan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar juga seharusnya mendukung dengan memberikan iklim yang baik bagi penerbangan nasional.
Selain itu, kata Gatot, Garuda Indonesia juga harus tetap melakukan operasional karena dengan adanya operasional akan lebih meyakinkan para kreditur bahwa Garuda Indonesia memiliki masa depannya masih cerah.
"Kalau dilihat dari upaya yang dilakukan saya optimisitis, upaya restrukturisasi yang tengah dijalankan maskapai pelat merah ini akan berdampak positif ke depannya. Saat ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mendorong percepatan proses PKPU. Kalaupun lewat batas waktu, sebenarnya masih bisa (mengajukan) tambahan waktu ke pengadilan,” katanya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur, yakni dilakukannya rapat yang membahas kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi Perusahaan.
Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun, sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Faktor Internal dan Warisan Masa Lalu Jadi Biang Kerok Utang Garuda Rp140 T
“Kami akan terus proaktif, terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor. Demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan. Dan di sini ingin kami tekankan bahwa sebagaimana disampaikan Tim Pengurus, PKPU bukanlah kepailitan. Melainkan, sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah-langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda terhadap kreditur,” katanya.