Kasus Korupsi Bank Jatim Senilai Rp 25 Miliar, Tersangkanya Pengelola Kantin

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 06 Januari 2022 | 06:33 WIB
Kasus Korupsi Bank Jatim Senilai Rp 25 Miliar, Tersangkanya Pengelola Kantin
Bank Jatim.

Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI