Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

94 Perusahaan Digital Resmi Ditunjuk Tarik Pajak 10 Persen, Apa Saja Tugasnya?

M Nurhadi

Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:42 WIB
94 Perusahaan Digital Resmi Ditunjuk Tarik Pajak 10 Persen, Apa Saja Tugasnya?
Ilustrasi aplikasi Airbnb. [Shutterstock]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.

"Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2021).

Semua PMSE tersebut merupakan hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak diberlakukan pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020.

Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.

PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company.

Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.

"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," ujar Neilmaldrin.

Sama haknya pelaku usaha PMSE lain yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang telah dipungut di luar PPN PMSE.

Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN telah dilakukan .

baca juga

Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan nilai Rp4.634,7 miliar sampai 31 Desember 2021 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar.

"DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Neilmadrin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pungutan Pajak Digital Sudah Capai Rp 4,6 Triliun

Pungutan Pajak Digital Sudah Capai Rp 4,6 Triliun

Bisnis | Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:10 WIB

Kesiapan Kebijakan Pendaerahan dalam Pemungutan PBB-P2 di Indonesia

Kesiapan Kebijakan Pendaerahan dalam Pemungutan PBB-P2 di Indonesia

Your Say | Jum'at, 07 Januari 2022 | 07:16 WIB

Pendapatan Deddy Corbuzier Capai Rp 5 Miliar? Sri Mulyani: Super Kaya

Pendapatan Deddy Corbuzier Capai Rp 5 Miliar? Sri Mulyani: Super Kaya

Entertainment | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:13 WIB

Deddy Corbuzier Singgung Kasus Open BO, Menkeu Sri Mulyani: Dia Bayar Pajak Gak ya?

Deddy Corbuzier Singgung Kasus Open BO, Menkeu Sri Mulyani: Dia Bayar Pajak Gak ya?

Bisnis | Kamis, 06 Januari 2022 | 12:42 WIB

Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis

Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis

Otomotif | Rabu, 05 Januari 2022 | 19:55 WIB

Ngotot Minta Sri Mulyani Tetap Kasih Diskon Pajak Mobil Baru, Ini Penjelasan Menperin

Ngotot Minta Sri Mulyani Tetap Kasih Diskon Pajak Mobil Baru, Ini Penjelasan Menperin

Bisnis | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia

Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:59 WIB

Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri

Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:46 WIB

Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara

Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:36 WIB

Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal

Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:36 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:09 WIB

BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?

BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita

Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:46 WIB

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:42 WIB

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:39 WIB

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB