Menkeu Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Sektor Kesehatan Hingga Juni 2022

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 12 Januari 2022 | 14:51 WIB
Menkeu Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Sektor Kesehatan Hingga Juni 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers virtualnya. (tangkapan layar/istimewa)

Suara.com - Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk tenaga kesehatan (nakes) sampai dengan akhir Juni 2022.

Perpanjangan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus Varian Omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan persnya, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut, dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat. Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

baca juga

Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan Pandemi Covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Neilmaldrin.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh final sebesar nol persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya, tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Realisasi Belanja Daerah Bikin Sri Mulyani Pusing, Ternyata Ini Alasannya

Realisasi Belanja Daerah Bikin Sri Mulyani Pusing, Ternyata Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:22 WIB

Ditanya Deddy Corbuzier Soal Korupsi Bansos, Sri Mulyani: Sangat Sakit Hati

Ditanya Deddy Corbuzier Soal Korupsi Bansos, Sri Mulyani: Sangat Sakit Hati

Bisnis | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:12 WIB

Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini

Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini

Otomotif | Senin, 03 Januari 2022 | 22:38 WIB

Terkini

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan

Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan

Banten | Jum'at, 06 November 2026 | 20:57 WIB

Diskon 11.11 Bertebaran, Jangan Asal Checkout! Ini 5 Cara Belanja Tetap Hemat

Diskon 11.11 Bertebaran, Jangan Asal Checkout! Ini 5 Cara Belanja Tetap Hemat

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 20:53 WIB

Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026

Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026

Bogor | Jum'at, 06 November 2026 | 20:50 WIB

Persebaya Lagi Goyah, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Persija Jangan Jemawa

Persebaya Lagi Goyah, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Persija Jangan Jemawa

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 20:50 WIB

Review realme C01: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6.500 mAh, Kuat Diajak Keliling Jogja

Review realme C01: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6.500 mAh, Kuat Diajak Keliling Jogja

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 20:49 WIB

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:46 WIB

Review Merry Berry Love: Kisah Cinta Desainer Korea dan Petani Stroberi

Review Merry Berry Love: Kisah Cinta Desainer Korea dan Petani Stroberi

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 20:45 WIB

Viral Video Diduga JPU Jingkrak Kegirangan dan Selfie dengan Jokowi, dr Tifa: Termul

Viral Video Diduga JPU Jingkrak Kegirangan dan Selfie dengan Jokowi, dr Tifa: Termul

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:44 WIB

×