Suara.com - Jelang pelaksanaan Musyawarah Umum Khusus (Munasus) dan Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) 2022, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (GAPENSI) meminta keberpihakan pemerintah melalui regulasi yang dapat membangkitkan industri kontruksi pasca Pandemi Covid 19. Pasalnya hampir 2 tahun ini, kontraktor nasional mengalami pelambatan yang berakibat pada penurunan pendapatan.
Untuk itu , GAPENSI meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada pelaku jasa kontruksi nasional terkait persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor PUPR dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.
Ketua Umum BPP GAPENSI, Iskandar Z. Hartawi mengatakan, dasar pertimbangan permintaan regulasi relaksasi tersebut adalah bahwa selama Pandemi Covid 19 melanda sepanjang tahun 2020 – 2021 kegiatan usaha pelaku usaha konstruksi mengalami penurunan tajam yang berpengaruh langsung terhadap perolehan penjualan tahunan, menurunkan nilai equitas, ketidakmampuan berinvestasi pada peralatan, serta terkendala dalam penambahan jumlah tenaga kerja tetap.
“Untuk itu, GAPENSI meminta pemerintah menetapkan relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa kontruksi terhadap penjualan tahunan dari 3 (tiga) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun, terhadap equitas persubkalsifikasi usaha menjadi equitas badan usaha, terhadap tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi,” ujar dia ditulis Senin (17/1/2022).
Menurutnya, relaksasi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha jasa kontruksi nasional untuk meningkatkan daya saing dengan produk pekerjaan konstruksi berkualitas dan berkelanjutan.
Selain relaksasi, GAPENSI juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menetapkan harga terendah untuk proyek infrastuktur pemerintah. Pasalnya, dalam penawaran yang diberikan pihak kontrkator lolal, sudah mempertimbangkan syarat mutu untuk setiap proyek.
“Dalam setiap penawaran, kami sudah memperhitungkan nilai keekonomian dan syarat mutu kerja sesuai yang diharapkan,kalau terikat dengan harga terendah, kami akan kesulitan untuk memenuhi syarat mutu tersebut,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum IX GAPENSI, Didi Aulia menyebutkan para pelaku jasa konstruksi lokal dan nasional juga mengalami tantangan terkait proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
“Ada konglomerasi konstruksi yang dikuasai oleh perusahaan konstruksi BUMN, sehingga sangat sulit bagi kontraktor lokal dan nasional untuk bisa berperan dan terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut,” kata Didi.
Baca Juga: Viral Cerita Wanita yang Jadi Pekerja Konstruksi, Tetap Bisa Bangun Rumah Meski Pakai Kuku Palsu
Padahal, menurut Didi, jasa konstruksi memberikan multiplier effect kepada sektor lainnya dan memberikan lapangan pekerjaan kepada sekitar 8 juta pekerja jasa konstruksi. Selain itu, dengan keterlibatan kontraktor lolal, ekonomi daerah juga dapat terangkat.