Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II Terhadap Perpajakan Indonesia

Iwan Supriyatna

Senin, 24 Januari 2022 | 17:41 WIB
Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II Terhadap Perpajakan Indonesia
Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, dengan Program Pengungkapan Sukarela, yang mulai berlaku awal Januari 2022.

Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program Tax Amnesty jilid I ,dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program Tax Amnesty Jilid I dengan membayar PPh final sebesar: 11% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, 6% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun non peserta program Tax Amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016 - 2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar: 18% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.

Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang. Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP sebesar Rp 1.189,78 miliar dan Rp 129,48 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada Juni 2022.

Berkaca pada program Tax Amnesty jilid I dahulu yang mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni mencapai 91%, jauh di atas kepatuhan nasional 62-75%. Harta yang dideklarasi pada Tax Amnesty jilid I berjumlah Rp 4,9 kuadriliun atau 39,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan uang tebusan Rp 114,5 triliun, terbesar di antara negara-negara yang pernah memberlakukan Tax Amnesty.

Diharapkan juga dengan digelarnya Tax Amnesty jilid II, semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang tentunya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara. Tax Amnesty juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa tiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah didasarkan pada pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, yang mana dengan terbitnya kebijakan program Tax Amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali. Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik Negara maupun WP diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat.” kata Tommy David, Head of Tax Grant Thornton Indonesia ditulis Senin (24/1/2022).

baca juga

“Khusus bagi WP, mungkin penting untuk ditambahkan juga pertimbangan bahwa kebijakan khusus Tax Amnesty bukanlah kebijakan yang dapat diharapkan sering - sering diterbitkan Pemerintah, apalagi dalam rentang waktu relatif dekat. Sehingga sebaiknya WP dengan seksama melihat sejauh mana telah menaati ketentuan perpajakan, dan tidak akan melewatkan begitu saja kesempatan yang sangat penting ini, yaitu untuk ikut serta dalam program Tax Amnesty jilid II.”, tutup Tommy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembahasan dan Pengesahan UU HPP Mulus, DPR: Tidak Banyak Alami Goncangan

Pembahasan dan Pengesahan UU HPP Mulus, DPR: Tidak Banyak Alami Goncangan

Bisnis | Jum'at, 21 Januari 2022 | 22:12 WIB

Viral Warganet Buka-bukaan Ungkap Mahalnya Pajak Mobil Ferrari, Publik: Dua Tahun Bisa Dipakai Beli Rumah

Viral Warganet Buka-bukaan Ungkap Mahalnya Pajak Mobil Ferrari, Publik: Dua Tahun Bisa Dipakai Beli Rumah

Otomotif | Kamis, 20 Januari 2022 | 19:03 WIB

Sri Mulyani Sebut ada Suara 'Sumbang' Terkait Capaian Penerimaan Pajak Yang Tembus 100 Persen

Sri Mulyani Sebut ada Suara 'Sumbang' Terkait Capaian Penerimaan Pajak Yang Tembus 100 Persen

Bisnis | Rabu, 19 Januari 2022 | 14:36 WIB

Terkini

4 Skincare Viva Murah untuk Memudarkan Flek Hitam Menahun pada Wanita Menopause

4 Skincare Viva Murah untuk Memudarkan Flek Hitam Menahun pada Wanita Menopause

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:36 WIB

Apa Kegunaan Minyak Cendana Mustika Ratu? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Apa Kegunaan Minyak Cendana Mustika Ratu? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:35 WIB

Sinopsis The Palace Stewardess, Dracin Ding Yu Xi dan Song Zu Er di WeTV

Sinopsis The Palace Stewardess, Dracin Ding Yu Xi dan Song Zu Er di WeTV

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 14:30 WIB

Kepergok di Puncak Tower, Residivis Spesialis Kabel BTS Terjun ke Kebun Sebelum Dibekuk Polisi

Kepergok di Puncak Tower, Residivis Spesialis Kabel BTS Terjun ke Kebun Sebelum Dibekuk Polisi

Lampung | Sabtu, 07 November 2026 | 14:25 WIB

Hoka vs ASICS, Mana yang Lebih Bagus untuk Lari Jarak Jauh? Ini Bedanya

Hoka vs ASICS, Mana yang Lebih Bagus untuk Lari Jarak Jauh? Ini Bedanya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:21 WIB

Bolehkah Berenang saat Hujan? Kenali Risiko dan Bahayanya bagi Kesehatan

Bolehkah Berenang saat Hujan? Kenali Risiko dan Bahayanya bagi Kesehatan

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:15 WIB

Dari Golden Bridge hingga Hoi An di Da Nang, Ini Pesona Vietnam yang Kini Makin Mudah Dijangkau

Dari Golden Bridge hingga Hoi An di Da Nang, Ini Pesona Vietnam yang Kini Makin Mudah Dijangkau

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:13 WIB

HP Tahan Air dan Baterai 10.000 mAh, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Pengguna Aktif

HP Tahan Air dan Baterai 10.000 mAh, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Pengguna Aktif

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 14:04 WIB

Sedih, Gen Z Tunda Nikah Karena Gaji Tak Kunjung Naik

Sedih, Gen Z Tunda Nikah Karena Gaji Tak Kunjung Naik

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 14:02 WIB

Lama Tertunda, tvN Ungkap Jadwal Resmi Penayangan Sekuel The Second Signal

Lama Tertunda, tvN Ungkap Jadwal Resmi Penayangan Sekuel The Second Signal

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 14:00 WIB

×