Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Berikut Sederet Upaya Kemnaker untuk Sejahterakan Pekerja

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 24 Februari 2022 | 09:16 WIB
Berikut Sederet Upaya Kemnaker untuk Sejahterakan Pekerja
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya mensejahterakan para pekerja di Tanah Air. Sejumlah kebijakan pun dikeluarkan.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan, upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, yang prinsipnya mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan kemampuan.

"Serta melakukan pembinaan kepada perusahaan dalam rangka penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan," tutur Putri saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2/2022).

Oleh karena itu, Kemnaker pun mendorong agar setiap perusahaan menerapkan kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di tempat kerja.

Kata Putri, fasilitas kesejahteraan tersebut diantaranya berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi dan fasilitas rekreasi, yang pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan non material.

"Maka dari itu harapan kita bersama bahwa kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," terangnya.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, selain diterbitkannya surat edaran tersebut, upaya lain yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah dengan menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh sebagai pedoman penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan.

"Berkenaan hal tersebut, untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, pentingnya bagi kami pemerintah untuk bisa mendapat masukan dari masing-masing seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini, yang nantinya akan memberikan dampak pada hubungan kerja yang kondusif dan produktif", pungkas Dinar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perempuan Muda Korban Perdagangan Orang yang Dijadikan Pekerja Seks di Papua Kini dalam Perjalanan Pulang ke Sukabumi

Perempuan Muda Korban Perdagangan Orang yang Dijadikan Pekerja Seks di Papua Kini dalam Perjalanan Pulang ke Sukabumi

Jabar | Kamis, 24 Februari 2022 | 06:00 WIB

Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Menaker Siap Revisi Permenaker

Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Menaker Siap Revisi Permenaker

Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 21:12 WIB

Proyek Pertamina di Balongan Indramayu Diklaim Bakal Serap 14 Ribu Pekerja

Proyek Pertamina di Balongan Indramayu Diklaim Bakal Serap 14 Ribu Pekerja

Jabar | Rabu, 23 Februari 2022 | 16:50 WIB

Buruh Ancam Terus Gelar Unjuk Rasa Hingga Pemerintah Cabut Aturan JHT

Buruh Ancam Terus Gelar Unjuk Rasa Hingga Pemerintah Cabut Aturan JHT

Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 15:36 WIB

Presenter Televisi Meksiko Ditemukan Tewas Setelah Dilaporkan Hilang

Presenter Televisi Meksiko Ditemukan Tewas Setelah Dilaporkan Hilang

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 15:01 WIB

Tuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 Dicabut, Aliansi Buruh Bekasi Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Tuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 Dicabut, Aliansi Buruh Bekasi Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bekaci | Rabu, 23 Februari 2022 | 14:52 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×