Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Buruh Ancam Terus Gelar Unjuk Rasa Hingga Pemerintah Cabut Aturan JHT

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 23 Februari 2022 | 15:36 WIB
Buruh Ancam Terus Gelar Unjuk Rasa Hingga Pemerintah Cabut Aturan JHT
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Permenaker JHT di DPRD Sumut. [Suara.com/M.Aribowo]

Suara.com - Kalangan buruh nyatanya tidak bisa lebih lama bersabar untuk menerima keputusan pemerintah mengenai penolakan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai menyulitkan mereka.

Seluruh serikat pekerja kompak mengatakan akan terus melakukan demo hingga aturan ini dicabut. Bahkan, jumlah massa yang terlibat akan semakin besar. Mereka meminta pemerintah membatalkan pemberlakuan aturan ini paling lambat dalam waktu 1 minggu.

"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," tandas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ditulis Rabu (23/2/2022).

Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT ini juga dikritik keras oleh para buruh. Mereka meminta pemerintah tidak akal-akalan lagi menggunakan istilah revisi peraturan.

"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegasnya.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing.

"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," kata dia.

Menurutnya, selain cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, aturan ini juga disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.

"Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," pungkas Mathias.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 Dicabut, Aliansi Buruh Bekasi Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Tuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 Dicabut, Aliansi Buruh Bekasi Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bekaci | Rabu, 23 Februari 2022 | 14:52 WIB

Detik-detik Buruh dan Anggota DPRD Sumut Koyak-Koyak Permenaker JHT: Menteri Tenaga Kerja Tidak Punya Rasa Empati!

Detik-detik Buruh dan Anggota DPRD Sumut Koyak-Koyak Permenaker JHT: Menteri Tenaga Kerja Tidak Punya Rasa Empati!

Sumut | Rabu, 23 Februari 2022 | 14:17 WIB

Buruh Geruduk DPRD Sumut: Kami Tak Mau Revisi, Cabut Permenaker JHT!

Buruh Geruduk DPRD Sumut: Kami Tak Mau Revisi, Cabut Permenaker JHT!

Sumut | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:29 WIB

Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker

Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker

Foto | Rabu, 23 Februari 2022 | 14:04 WIB

Soal Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah Diingatkan Undang Semua Kalangan Bahas Aturan JHT

Soal Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah Diingatkan Undang Semua Kalangan Bahas Aturan JHT

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 08:38 WIB

Komisi IX Respons Aspirasi Masyarakat soal Pencairan JHT

Komisi IX Respons Aspirasi Masyarakat soal Pencairan JHT

DPR | Rabu, 23 Februari 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:03 WIB

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:52 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:28 WIB

Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi

Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:01 WIB

Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan

Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:56 WIB

Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen

Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:39 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi

Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:48 WIB

Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026

Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:42 WIB