Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Penggelapan Dana Koperasi Indosurya Capai Rp15,9 Triliun, Pendiri Diamankan Polisi

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 27 Februari 2022 | 08:30 WIB
Penggelapan Dana Koperasi Indosurya Capai Rp15,9 Triliun, Pendiri Diamankan Polisi
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

Suara.com - Bareskrim Polri dikabarkan mengamankan sejumlah orang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta SA.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, penangkapan dilakukan tim penyidik Bareskrim pada Jumat (25/2). Ketiganya saat ini sudah mendekam di Rutan Bareskrim.

Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Bareskrim terkait pnangkapan ini.

Penangkapan ini sebagai tindak lanjut tindak pidana penipuan dan penggelapan usai kepolisian menerima 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda.

Bareskrim lantas mengambil alih kasus ini dan menerima 181 pengaduan dari 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan dari 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp 15,9 triliun.

Dikabarkan sebelumnya, KSP Indosurya menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK.

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Henry yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan tersangka lainnya June Indria dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.

Ketiganya dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Jamal Mirdad Sudah 4 Kali Kena Somasi

Sebelum Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Jamal Mirdad Sudah 4 Kali Kena Somasi

Entertainment | Jum'at, 25 Februari 2022 | 21:40 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Metro Depok

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Metro Depok

Video | Sabtu, 26 Februari 2022 | 05:00 WIB

Ayah Nana Mirdad Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah, Ini Kronologi Versi Polisi

Ayah Nana Mirdad Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah, Ini Kronologi Versi Polisi

Bali | Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:07 WIB

Tipu Pengelola Bahan Baku Roti di Dalam Lapas, Empat Tersangka Beraksi Tiga Bulan Lamanya

Tipu Pengelola Bahan Baku Roti di Dalam Lapas, Empat Tersangka Beraksi Tiga Bulan Lamanya

Jogja | Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:41 WIB

4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta

4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta

Jogja | Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:26 WIB

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:17 WIB

Terkini

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:12 WIB

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:44 WIB