Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN

M Nurhadi

Selasa, 01 Maret 2022 | 13:42 WIB
Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Direksi PT Hutama Karya, yakni Direktur Utama (Dirut) Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/3/2022) ini dalam dugaan korupsi pembangunan dua gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).

"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011, tersangka DJ," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tidak hanya Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis lima tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua gedung IPDN tersebut, sementara Dudy dalam kasus proyek gedung IPDN Agam divonis selama empat tahun penjara.

Dudy juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo (AW) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Selain itu, Dudy dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telisik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Kemendagri, KPK Panggil Dirut Hutama Karya

Telisik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Kemendagri, KPK Panggil Dirut Hutama Karya

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:41 WIB

Kasus Korupsi Rahmat Effendi Terus 'Dikuliti' KPK Kembali Panggil Inspektorat Pemkot Bekasi Dian Herdiana

Kasus Korupsi Rahmat Effendi Terus 'Dikuliti' KPK Kembali Panggil Inspektorat Pemkot Bekasi Dian Herdiana

Bekaci | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:30 WIB

Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, Komisi III: Kasus Nurhayati jadi Warning Kepolisian, Jangan Main-Main dengan Hukum!

Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, Komisi III: Kasus Nurhayati jadi Warning Kepolisian, Jangan Main-Main dengan Hukum!

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 12:07 WIB

Dicicil ke KPK 11 Kali Bayar, Uang Korupsi Rp 3,8 Miliar Eks Petinggi Waskita Karya Disetor ke Kas Negara

Dicicil ke KPK 11 Kali Bayar, Uang Korupsi Rp 3,8 Miliar Eks Petinggi Waskita Karya Disetor ke Kas Negara

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:29 WIB

Kabar Baik! Nurhayati Segera Lepas Dari Status Tersangka, Ini Janji Kejagung

Kabar Baik! Nurhayati Segera Lepas Dari Status Tersangka, Ini Janji Kejagung

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:02 WIB

Setop Penuntutan Kasus Setelah Berstatus Tersangka, Kejari Cirebon Tak Tahu Nurhayati jadi Pelapor Dugaan Korupsi Kades

Setop Penuntutan Kasus Setelah Berstatus Tersangka, Kejari Cirebon Tak Tahu Nurhayati jadi Pelapor Dugaan Korupsi Kades

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 10:51 WIB

Terkini

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

×