Podo Joyo Masyhur Gugat Perusahaan Batubara PCN Supaya Kembalikan Dana Investasi

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 09 Maret 2022 | 13:36 WIB
Podo Joyo Masyhur Gugat Perusahaan Batubara PCN Supaya Kembalikan Dana Investasi
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Hidayatulloh Lubis, Kuasa Hukum PT Podo Joyo Masyhur (PJM) menggugat perusahaan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik mendiang crazy rich Henry Soetio ke Pengadilan Negeri Ekonomi di Jakarta terkait pengembalian dana investasi sebesar Rp 15,6 miliar.

Meski demikian PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok ke PT PJM.

“Awalnya PT PJM milik Teguh Kinarto, pengusaha sukses di Surabaya membuat dan menandatangani perjanjian jual – beli batubara dengan PT PCN nomor 04/PCN-PJM/VII/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Dalam perjanjian jual beli tersebut, PT PJM sudah membayar lunas pembelian batubara ke PT PCN dengan bukti setoran ke rekening bank PCN sebanyak 2 kali setoran,” ungkap Hidayatulloh Lubis, Rabu (9/3/2022).

Lanjut Lubis, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021, tagihan (hutang) PT PCN yang telah didaftarkan dan diakui tim pengurus seluruhnya berjumlah Rp6,8 triliun.

“Sementara tagihan PT PJM yang telah diakui perusahaan milik mendiang crazy rich Henry Soetio (pemilik PCN) dan dicatat tim pengurus PKPU dalam daftar piutang tetap diakui berdasar rapat pencocokan piutang pada tanggal 10 November 2021 sebesar 15,6 miliar Rupiah,” tuturnya.

Sehingga kata dia dalam proses PKPU, PT PCN mengajukan proposal perdamaian dan hanya akan membayar 25 persen dari hutang pokok, sementara PT PCN tidak akan membayar bunga dan denda.

Adapun hutang pokok PT PCN ke PT PJM sebesar Rp9,8 miliar dan denda serta bunga akibat tidak terealisasinya jual-beli sebesar Rp5,8 miliar,” jelasnya.

Yang anehhnya kata dia berdasar data yang diterima, untuk tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubukan penjualan batubara rata – rata diatas 5 juta metrik Ton.

Sementara tahun 2019-2020 PT PCN berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membubuhkan penjualan batubara dengan rata-rata dan di tahun 2021 juga mengklaim bahwa penjualan batubara PT PCN nyaris sama dengan tahun sebelumnya.

baca juga

Sehingga kata Lubis menduga ada ketidakberesan terkait proposal perdamaian milik PT PCN ke PT PJM.

“Saya hanya meminta PT PCN membayar lunas semua hutang ke PT PJM, yakni totalnya sekitar Rp15,6 miliar," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertipu Bisnis Jual Beli Batubara, ECO-ITJ Rugi Rp 619 Miliar

Tertipu Bisnis Jual Beli Batubara, ECO-ITJ Rugi Rp 619 Miliar

Bisnis | Rabu, 09 Maret 2022 | 12:59 WIB

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyelundup Puluhan PMI Ilegal di Sumut

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyelundup Puluhan PMI Ilegal di Sumut

Sumut | Kamis, 03 Maret 2022 | 13:03 WIB

Aktivitas Hauling Batubara Tapin Siap Beroperasi Kembali

Aktivitas Hauling Batubara Tapin Siap Beroperasi Kembali

Bisnis | Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:44 WIB

Terkini

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Polri Didesak Bongkar Dalang Penyadapan

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Polri Didesak Bongkar Dalang Penyadapan

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:10 WIB

Prabowo hingga Menteri Diduga Disadap, Yusril Sebut Belum Ada Indikasi Makar

Prabowo hingga Menteri Diduga Disadap, Yusril Sebut Belum Ada Indikasi Makar

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:04 WIB

Hasil Lengkap I League Cup: Persija Imbang, Persebaya dan Persijap Dipermalukan Tim Championship

Hasil Lengkap I League Cup: Persija Imbang, Persebaya dan Persijap Dipermalukan Tim Championship

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 22:00 WIB

Bulog Pastikan 4,6 Juta Ton Cadangan Beras Pemerintah Terjaga Mutunya Jelang Akhir Tahun

Bulog Pastikan 4,6 Juta Ton Cadangan Beras Pemerintah Terjaga Mutunya Jelang Akhir Tahun

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 21:59 WIB

Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:55 WIB

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 21:53 WIB

Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:50 WIB

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:23 WIB

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 21:16 WIB

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

×