- Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka resmi dibuka mulai 5 Agustus 2026, dan peserta yang memperoleh undangan wajib mematuhi ketentuan pakaian yang telah ditetapkan.
- Aturan busana dibuat untuk memastikan seluruh peserta tampil rapi, sopan, dan sesuai dengan suasana resmi upacara kenegaraan di Istana Merdeka.
- Berikut panduan lengkap mengenai aturan berpakaian peserta Upacara 17 Agustus 2026 di Istana, agar tidak terkendala saat mengikuti rangkaian acara.
Suara.com - Pendaftaran peserta Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka resmi dibuka mulai hari ini, Rabu, 5 Agustus 2026.
Masyarakat yang berhasil memperoleh undangan nantinya juga wajib mematuhi sejumlah ketentuan, termasuk aturan berpakaian selama mengikuti upacara kenegaraan.
Aturan busana tersebut dibuat agar seluruh peserta tampil rapi, sopan, dan selaras dengan suasana resmi peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Karena itu, pemenang tiket sebaiknya memahami ketentuan pakaian sebelum hadir di lokasi upacara.
Tak sedikit peserta yang terlalu fokus mengikuti proses "war tiket", tetapi lupa mempersiapkan pakaian yang sesuai dengan ketentuan panitia.
Padahal, penggunaan busana yang tidak memenuhi aturan dapat menghambat proses keikutsertaan dalam acara resmi di Istana Merdeka.
Seperti apa aturan berpakaian yang harus dipatuhi peserta Upacara 17 Agustus di Istana? Simak panduan lengkap mengenai ketentuan busana yang telah ditetapkan panitia sebelum menghadiri upacara kenegaraan tersebut.
Aturan Pakaian Upacara 17 Agustus di Istana, Pakai Baju Apa?

Peserta yang berhasil mendapatkan undangan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka wajib memperhatikan ketentuan pakaian yang telah ditetapkan panitia.
Aturan ini dibuat agar seluruh tamu undangan tampil rapi, sopan, serta menghormati jalannya acara kenegaraan yang berlangsung secara khidmat.
Berdasarkan panduan resmi dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, tamu undangan masyarakat umum dianjurkan mengenakan pakaian nasional atau busana adat dari daerah masing-masing.
Penggunaan pakaian adat menjadi bagian dari upaya menampilkan keberagaman budaya Indonesia sekaligus mencerminkan semangat persatuan dalam peringatan Hari Kemerdekaan.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa salah satu jenis pakaian yang dapat digunakan pada acara kenegaraan adalah pakaian nasional, yakni pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia sesuai ketentuan yang ditetapkan Panitia Negara.
Sementara itu, Perpres Nomor 71 Tahun 2018 juga mengatur bahwa pada upacara bendera dalam acara kenegaraan, jenis pakaian yang dapat digunakan meliputi Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional.
Ketentuan penggunaannya disesuaikan dengan jabatan atau kedudukan masing-masing peserta serta diatur oleh Panitia Negara, seperti berikut ini: