Besaran Gaji Bupati Tertinggi, Ini Tambahan Tunjangannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:59 WIB
Besaran Gaji Bupati Tertinggi, Ini Tambahan Tunjangannya
ILUSTRASI-Pelantikan Bupati dan Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2015, di beberapa daerah, Rabu (17/2).

Suara.com - Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang ada di tingkat kabupaten atau daerah tingkat II. Umumnya, bupati dibantu wakil bupati dalam memimpin suatu kabupaten. Adapun gaji bupati tertinggi yakni sebagai berikut.

Diketahui, gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Th 2000. Dalam peraturan pemerintah RI tersebut, terdapat sejumlah pasal mengenai kedudukan keuangan bagi kepala daerah maupun wakilnya. Pada pasal 2 menyebutkan bahwa kepala daerah serta wakilnya merupakan pejabat negara.

Adapun gaji bupati maupun wakil bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya. Untuk besaran nominal gaji bupati ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk selengkapnya, berikut ini informasi mengenai gaji bupati tertinggi lengkap dengan fasilitas yang didapatka 

Berikut Ini Gaji Bupati

Diketahui, besaran gaji bupati Indonesia telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia No 59 Th 2000. Adapun daftar gaji bupati yakni seperti di bawah ini.

1. Gaji Bupati atau Walikota (Kepala Daerah Kabupaten/Kota) yaitu Rp2,1 juta per bulan

2. Wakil Bupati atau Walikota (Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota) yaitu Rp1,8 juta per bulan.

Selain memperoleh gaji pokok, bupati maupun wakilnya juga memperoleh tunjangan dan fasilitas jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 68 Th 2001 mengenai besaran tunjangan jabatan bagi pejabat negara.

Baca Juga: Bupati Asahan H Surya Kunjungi BBPLK Medan, Ini Tujuannya

Bupati atau Kepala daerah kabupaten memperoleh tunjangan jabatan Rp3,78 juta per bulan. Sementara unjangan jabatan bagi wakilnya sebesar Rp3,24 juta per bulan.

Selain gaji pokok, rupanya bukan hanya tunjangan jabatan yang diperoleh Bupati maupun wakilnya, mereka juga memperolah fasilitas. Rincian fasilitas tersebut tertuang dalam PP RI No 109 Tahun 2000 yang isinya sebagai berikut:

1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.

2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.

3. Biaya pemeliharaan kesehatan.

4. Biaya perjalanan dinas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI