OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB
OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua peraturan untuk mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
  • Aturan tersebut menandai awal pengalihan kewenangan pengawasan transaksi dari Bappebti kepada OJK yang berlaku efektif.
  • Peralihan tugas pengawasan transaksi komoditas strategis tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2027.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK). Aturan ini mengenai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah awal pengalihan kewenangan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, penerbitan kedua POJK tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata Sekar dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dua regulasi yang diterbitkan OJK yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung lancar dan terukur dengan tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah berjalan.

Adapun peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS. POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri telah mulai berlaku sejak 17 September 2026.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih komprehensif.

baca juga

Aturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.

OJK merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dalam POJK tersebut. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.

Pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Selain itu, keberadaan BMKS diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.

Ilustrasi Pertambangan Emas
Ilustrasi Pertambangan. [Ist]

BMKS juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Terima 30 Ribu Aduan Sektor Keuangan, Pinjol Ilegal Mendominasi

OJK Terima 30 Ribu Aduan Sektor Keuangan, Pinjol Ilegal Mendominasi

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 09:00 WIB

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:24 WIB

Risko Kredit Macet Pinjol Indonesia Semakin Tinggi saat Pembiayaan Melonjak

Risko Kredit Macet Pinjol Indonesia Semakin Tinggi saat Pembiayaan Melonjak

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:59 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Kredit Macet Ikut Naik

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Kredit Macet Ikut Naik

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:33 WIB

Makin Marak, 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online Telah Diblokir

Makin Marak, 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online Telah Diblokir

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 15:28 WIB

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti Sejak Dini

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti Sejak Dini

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:35 WIB

Terkini

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 06:48 WIB

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Foto | Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

×