Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Pastikan Implementasi Inpres 2/2021, Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Sumatera Utara

Fabiola Febrinastri

Kamis, 17 Maret 2022 | 13:06 WIB
Pastikan Implementasi Inpres 2/2021, Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Sumatera Utara
Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan meninjai implementasi di Sumatera Utara. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 telah setahun berjalan, sejak dikeluarkan pada Maret 2021. Untuk mengetahui efektivitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah, mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan kunjungan sekaligus audiensi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera Utara.

Dalam kunjungan kali ini, turut pula hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), yang ikut melakukan audiensi di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo, dan Kota Medan.

Pematangsiantar menjadi kota pertama yang dikunjungi tim, pada Rabu (16/3/2022). Abraham Wirotomo, Tenaga Ahli Utama Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden membuka diskusi dengan Asisten II Wali Kota Pematangsiantar Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Abraham mengatakan, setidaknya ada empat hal yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar guna mendorong implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam hal mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJamsostek, mendorong pengawasan tertib iuran pelaku usaha yang sudah terdaftar, mendorong kepesertaan BPJamsostek bagi para pekerja rentan seperti petani, nelayan, pekerja musiman dan pekerja rentan lainnya, serta pendaftaran seluruh pekerja honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Sejalan dengan Abraham, Laode Talib, Kabid Jaminan Sosial Kemenko PMK juga menjelaskan, risiko sosial pasti terjadi, dan dalam hal ini, negara hadir dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat untuk menghindari munculnya warga miskin baru ketika tulang punggung keluarga berpulang.

"Mari kita sama-sama bersinergi, mendorong kesejahteraan umum melalui jaminan sosial, khususnya kepada tenaga kerja, karena ini bukan hanya tugas BPJamsostek, namun tugas kita bersama," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zainal Siahaan mengatakan, Pemerintah Kota Pematangsiantar siap mendukung penuh implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pematangsiantar. Dukungan Pemkot Pematangsiantar ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Sampai saat ini, kami terus menjalin sinergi yang baik dengan BPJamsostek Kantor Cabang Pematangsiantar untuk mendorong cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pematangsiantar, kita juga setiap tahunnya menganggarkan iuran untuk tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar," kata Zainal.

Di tempat terpisah, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengatakan, penyerahan santunan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab BPJamsostek sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang rentan dialami pekerja atau keluarganya saat mengalami risiko kerja.

“Pemda di Pematangsiantar, Kabupaten Karo dan Kota Medan serta Pemda lainnya yang berkomitmen mengimplementasikan program Jamsostek bagi pekerja honorer perlu diapresiasi. Pemberian santunan kepada ahli waris pekerja honorer tersebut bisa dijadikan simbol betapa perlindungan Jamsostek bagi seluruh pekerja sangat penting keberadaannya, termasuk pekerja honorer pemerintahan,” tegas Zainudin.

Besaran santunan kematian sebesar Rp42 juta diberikan kepada istri pekerja honorer Pemda setempat yang meninggal dunia. Para pegawai honorer ini berhak atas santunan kematian karena terdaftar dalam dua program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Semoga dengan adanya Inpres 2/2021 ini membuat implementasi Jamsostek dapat lebih optimal dalam menjamin kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Zainudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Daerah Dinilai Boleh Bentuk Dana Abadi

Pemerintah Daerah Dinilai Boleh Bentuk Dana Abadi

Sumut | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:22 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Wajah Baru Layanan yang Ramah dan Kekinian

BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Wajah Baru Layanan yang Ramah dan Kekinian

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 15:32 WIB

Jembatan Darurat di Sungai Batang Tapa Malampah Pasaman Dikerjakan

Jembatan Darurat di Sungai Batang Tapa Malampah Pasaman Dikerjakan

Sumbar | Sabtu, 12 Maret 2022 | 15:10 WIB

Pastikan Implementasi JKP, Menaker dan Dirut BPJamsostek Gelar Dialog Bersama Peserta

Pastikan Implementasi JKP, Menaker dan Dirut BPJamsostek Gelar Dialog Bersama Peserta

Bisnis | Jum'at, 11 Maret 2022 | 08:56 WIB

Berdialog dengan Korban PHK Penerima Manfaat JKP, Menaker: Bukti Negara Hadir

Berdialog dengan Korban PHK Penerima Manfaat JKP, Menaker: Bukti Negara Hadir

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 21:51 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan Pekerja yang Tewas Akibat Serangan OPM di Papua

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan Pekerja yang Tewas Akibat Serangan OPM di Papua

Banten | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:49 WIB

Terkini

Perkuat GCG and Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG and Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB