Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Berdialog dengan Korban PHK Penerima Manfaat JKP, Menaker: Bukti Negara Hadir

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 10 Maret 2022 | 21:51 WIB
Berdialog dengan Korban PHK Penerima Manfaat JKP, Menaker: Bukti Negara Hadir
Menaker, Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 Pekerja Penerima Manfaat JKP. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Sebanyak 10 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) namun telah mendapatkan uang tunai dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditemui oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Mereka berdialog bersama dengan disaksikan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Sekjen Anwar Sanusi, Dirjen Binalavotas Budi Hartawan, Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri, dan Kepala Pasar Kerja Muchammad Yusuf, serta Karo Humas Chairul Fadhly Harahap.

Ida menyebut, selain uang tunai, mereka juga menerima manfaat lain dari JKP, yakni akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," kata Ida saat berdialog dengan 10 pekerja penerima manfaat JKP di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ida Fauziyah, program JKP ini adalah “jantung” dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Karena JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional," katanya.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah, dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan, " ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menjelaskan, ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP ini. Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. "Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali, " katanya.

baca juga

JKP ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida Fauziyah mengatakan adanya JKP ini, melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita, " kata Ida Fauziyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Pastikan Akan Perjuangkan Isu-isu Prioritas di EWG

Kemnaker Pastikan Akan Perjuangkan Isu-isu Prioritas di EWG

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 21:21 WIB

Iuran BPJS Tenaga Kebersihan dan Satpam Pemkot Padang Tak Dibayarkan, Nilainya Capai Rp 503,33 Juta

Iuran BPJS Tenaga Kebersihan dan Satpam Pemkot Padang Tak Dibayarkan, Nilainya Capai Rp 503,33 Juta

Sumbar | Kamis, 10 Maret 2022 | 18:42 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan Pekerja yang Tewas Akibat Serangan OPM di Papua

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan Pekerja yang Tewas Akibat Serangan OPM di Papua

Banten | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:49 WIB

G20 Hari Kedua, Indonesia Akan Bahas Pasar Kerja Inklusif dan Penyandang Disabilitas

G20 Hari Kedua, Indonesia Akan Bahas Pasar Kerja Inklusif dan Penyandang Disabilitas

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:32 WIB

Kemnaker Siapkan Kebijakan Perlindungan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemnaker Siapkan Kebijakan Perlindungan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 09:39 WIB

Hapus Diskriminasi, Kemnaker Berdayakan Perempuan dalam Peningkatan Kesempatan Kerja

Hapus Diskriminasi, Kemnaker Berdayakan Perempuan dalam Peningkatan Kesempatan Kerja

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 08:53 WIB

Terkini

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:48 WIB

×