Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Ibu-ibu Bisa Tenang, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 Persen

M Nurhadi

Jum'at, 01 April 2022 | 10:45 WIB
Ibu-ibu Bisa Tenang, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 Persen
Pekerja memproduksi tahu dan tempe berbahan dasar kedelai di kawasan Duren Tiga Raya, Jakarta selatan, Jumat (18/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Per hari ini, Jumat (1/4/2022), pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari awalnya 10 persen menjadi 11 persen.

Sejumlah barang dan jasa juga turut naik, namun tidak semua harganya turut merangkak naik. Hal itu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut diantaranya:

Berkaitan dengan objek daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.

Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi objek Pajak Daerah berupa jasa penyediaan tempat parkir, esenian dan hiburan, perhotelan, dan catering.

Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Terakhir, jasa yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan atau yang disediakan oleh pemerintah.

Sedangkan untuk barang dan jasa yang diberikan bebas PPN dari pemerintah termasuk golongan kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum dan tenaga kerja juga bebas PPN.

Disusul vaksin, buku penunjang pendidikan, air bersih, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana.

Pemerintah juga tidak menarik PPN dari hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah serta bahan baku kerjainan perak.

baca juga

Bahkan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), panas bumi, emas batangan atau sejenis serta alutsista serta drone (alat foto udara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

News | Jum'at, 01 April 2022 | 09:47 WIB

PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN

PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN

Lampung | Jum'at, 01 April 2022 | 08:36 WIB

Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen

Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen

Jawa Tengah | Jum'at, 01 April 2022 | 08:00 WIB

Kemensos Dipersilakan Susun Katalog Sektoral Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

Kemensos Dipersilakan Susun Katalog Sektoral Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

News | Jum'at, 01 April 2022 | 07:55 WIB

Kriminal Lingkungan Marak, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ikut Susun Aturan Pajak Karbon

Kriminal Lingkungan Marak, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ikut Susun Aturan Pajak Karbon

Bisnis | Kamis, 31 Maret 2022 | 20:26 WIB

Intip Pajak Toyota Fortuner Mulai dari Mobil Buatan Tahun 2004, Berapaan, sih?

Intip Pajak Toyota Fortuner Mulai dari Mobil Buatan Tahun 2004, Berapaan, sih?

Otomotif | Kamis, 31 Maret 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

×