Array

Komisaris BUMN Terlibat Kasus Korupsi Minyak Goreng, Erick Thohir: Ya Tentu Kami Lepas

Kamis, 21 April 2022 | 19:58 WIB
Komisaris BUMN Terlibat Kasus Korupsi Minyak Goreng, Erick Thohir: Ya Tentu Kami Lepas
Erick Thohir. (Antara)

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir ikut bersuara perihal kasus korupsi minyak goreng. Pasalnya, salah satu Komisaris BUMN terlibat dalam korupsi tersebut yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Bahkan, Erick bahkan akan mencopot posisi Wisnu dari posisi Komisaris tersebut. Dalam hal ini, dia tidak menoleransi kejahatan yang dilakukan oleh pihak di lingkungan BUMN.

"Tentu kalau memang pihak-pihak individu itu menjadi tersangka, ya tentu kami lepas," ujar Erick di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Namun demikian, tutur dia, dengan terlibatnya komisaris itu, tidak semua pegawai di PTPN III 'bermain'. Menurut dia, saat ini transformasi di PTPN III masih berlangsung.

"Tapi kami enggak boleh langsung seakan akan seluruh PTPN ada oknum, ya tidak. Buktinya, PTPN sekarang yang tadinya rugi Rp 1,4 triliun sekarang untung Rp 4,6 triliun," jelas dia.

Kendati begitu, Erick menghormati sikap Kejaksaan Agung yang mengusut kasus korupsi minyak goreng.

"Kami sangat hargai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tapi konteksnya hari ini perwakilan dari kementrian lain yang itu bisa aja terjadi di tempat lain," ucap dia. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). 

Penerbitan izin ekspor ini yang membuat langkanya CPO dan imbasnya langkanya minyak goreng.

Baca Juga: Kejagung Dalami soal Kerugian Negara Imbas Kasus Korupsi Minyak Goreng Dirjen Kemendagri dkk

Adapun, dari empat tersangka itu, terdapat satu dari pemerintahan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana. 

Sisanya, ketiga tersangka berasal dari pihak swasta yang diantaranya, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI