Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

Apakah THR Boleh Dipotong? Begini Penjelasan dan Aturan Lengkapnya

M Nurhadi

Jum'at, 22 April 2022 | 15:23 WIB
Apakah THR Boleh Dipotong? Begini Penjelasan dan Aturan Lengkapnya
Ilustrasi THR, kriteria pns tidak dapar thr 2022 (Freepik)

Suara.com - Apakah THR boleh dipotong? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian tenaga kerja atau karyawan yang baru saja memperoleh tunjangan hari raya keagamaan. Jika ada yang bertanya apakah THR boleh dipotong, misalnya akibat karyawan dikenai surat peringatan (SP) jawabannya adalah boleh asal memenuhi kriteria berikut ini. 

Melansir hukum online, berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Besaran THR minimal adalah satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja melewati 12 bulan masa kerja. Jika pekerja baru bekerja kurang dari 12 bulan maka THR dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Sebagai contoh jika pekerja baru bekerja selama 8 bulan dengan upah per bulan adalah Rp3 juta maka besaran THR nya adalah (8 x Rp3 juta): 12 = Rp2 juta. 

Namun, jika penetapan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR dihitung berdasarkan skema satu bulan upah di atas, maka THR dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan. Pasalnya skema di atas merupakan perhitungan minimal THR. 

THR kemudian boleh dipotong jika sisa THR setelah pemotongan yang diterima karyawan minimal sama dengan penghitungan THR dengan skema satu bulan upah di atas. Sebagai contoh seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp3 juta telah bekerja selama 8 bulan. 

Maka, dia berhak atas THR Rp2 juta seperti perhitungan di atas. Jika THR tersebut dipotong lagi 10% atau Rp200.000 karena sanksi dari perusahaan sehingga berakibat karyawan menerima THR lebih kecil dari nilai minimal yang telah ditetapkan maka hal ini melanggar peraturan. 

Lain halnya dengan karyawan dengan masa kerja 8 bulan yang memiliki upah bulanan Rp3 juta, tetapi di dalam perjanjian kerja tercantum besaran THR Rp3 juta. THR ini dipotong 10% atau Rp300.000 karena sanksi dari perusahaan. Hal ini boleh karena karyawan akan menerima Rp2,7 juta atau lebih besar dari ketentuan minimal yakni Rp2 juta. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR ASN Pemkot Cilegon Cair, Jumlah Keseluruhan Rp42 Miliar

THR ASN Pemkot Cilegon Cair, Jumlah Keseluruhan Rp42 Miliar

Banten | Jum'at, 22 April 2022 | 14:59 WIB

Pemberian THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran, Disnaker Depok: Tanggal 25 April 2022

Pemberian THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran, Disnaker Depok: Tanggal 25 April 2022

Jabar | Jum'at, 22 April 2022 | 14:00 WIB

Suami Mau Berikan THR Pada Istri Berupa Sandal, Saat Dilihat penampakannya Bikin Heboh

Suami Mau Berikan THR Pada Istri Berupa Sandal, Saat Dilihat penampakannya Bikin Heboh

Lifestyle | Jum'at, 22 April 2022 | 12:45 WIB

Pejabat Pemerintah Dilarang Pungut THR ke Pengusaha

Pejabat Pemerintah Dilarang Pungut THR ke Pengusaha

Sulsel | Jum'at, 22 April 2022 | 12:39 WIB

Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR 2022, Siap Terima Aduan Hingga H-1 Lebaran

Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR 2022, Siap Terima Aduan Hingga H-1 Lebaran

Kaltim | Jum'at, 22 April 2022 | 13:30 WIB

Jangan Takut! Ada Ormas Minta THR Segera Lapor Polisi, Polda Metro: Itu Pemerasan

Jangan Takut! Ada Ormas Minta THR Segera Lapor Polisi, Polda Metro: Itu Pemerasan

News | Jum'at, 22 April 2022 | 10:47 WIB

Terkini

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

×