Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 26 April 2022 | 18:36 WIB
Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH
BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Hingga saat ini, Indonesia masih berjuang untuk keluar dari pandemi. Meski perekonomian masyarakat mulai menggeliat, pemerintah masih tetap berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, masing-masing wilayah memiliki status PPKM yang beragam mulai dari level 1 hingga level 3. Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), selaku badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, mendukung sepenuhnya aturan tersebut dengan memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan WFH ditanggung oleh BPJamsostek.

"Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi 2 tahun lalu, BPJamsostek secara cepat merespons perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang kami berikan. Sehingga pekerja yang menjalani WFH pun, juga masih mendapat perlindungan dari BPJamsostek,"ungkap Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Seperti yang dialami oleh Chen Hong, seorang direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia, yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya.

Roswita mengatakan, kejadian yang dialami oleh Chen Hong, yang juga merupakan peserta aktif BPJamsostek ini masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Dengan demikian, ahli warisnya berhak atas manfaat yang terdiri dari santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan.

"Saya atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek mengucapkan duka cita atas meninggalnya Bapak Chen Hong. Hari ini, kami secara simbolis menyerahkan manfaat bagi ahli waris yang diwakili oleh pihak perusahaan. Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui BPJamsostek, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Kami juga mengapresiasi langkah manajemen PT. Datang DSSP Power Indonesia yang telah patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek," imbuh Roswita.

Sementara itu, istri dari mendiang Chen Hong yang turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPJamsostek, karena seluruh manfaat yang diberikan ini dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dan membiayai pendidikan anaknya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia, Shi Wengang, didamping Lokita Prasetya selaku Wakil Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJamsostek. Meski di tengah kondisi pandemi, BPJamsostek mampu memberikan pelayanan yang sangat profesional dan respons yang cepat.

Ia berharap, perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua dapat terus terlaksana dengan baik dan berkelanjutan, baik bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Kembali Roswita mengimbau seluruh pekerja, baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, agar terlidungi dari risiko saat menjalani pekerjaannya di Indonesia.

"Melalui kejadian ini, tentunya kita dapat mengambil pelajaran bahwa risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu saya mengajak untuk memastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek,"tutup Roswita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sesuai Inpres No. 2/2021, Bupati Kubu Raya Segera Terbitkan Perda Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai Inpres No. 2/2021, Bupati Kubu Raya Segera Terbitkan Perda Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Sabtu, 16 April 2022 | 12:04 WIB

BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Ojol yang Alami Kecelakaan

BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Ojol yang Alami Kecelakaan

Bisnis | Sabtu, 09 April 2022 | 18:32 WIB

FGD Optimalisasi Layanan JKP, BPJamsostek Ajak Lembaga terkait Lakukan Evaluasi Berkala

FGD Optimalisasi Layanan JKP, BPJamsostek Ajak Lembaga terkait Lakukan Evaluasi Berkala

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 09:40 WIB

WFH atau Bekerja Secara Hibrida Diprediksi Masih Jadi Tren di Tahun 2022

WFH atau Bekerja Secara Hibrida Diprediksi Masih Jadi Tren di Tahun 2022

Jawa Tengah | Minggu, 03 April 2022 | 06:30 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Pekerja di Ekosistem Perum Perhutani Terlindungi Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Pekerja di Ekosistem Perum Perhutani Terlindungi Jamsostek

Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 22:24 WIB

Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Lampung Siap Konsolidasikan Perda

Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Lampung Siap Konsolidasikan Perda

Bisnis | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:57 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB