Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Lampung Siap Konsolidasikan Perda

Rabu, 30 Maret 2022 | 15:57 WIB
Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Lampung Siap Konsolidasikan Perda
Dewas BPJamsostek, Muhammad Zuhri, audiensi dengan bupati dan wali kota di Provinsi Lampung.(Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Muhammad Zuhri, melakukan audiensi dengan sejumlah bupati dan wali kota di Provinsi Lampung. Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Zuhri mendorong agar setiap kepala daerah menerbitkan peraturan (Perda) yang mengatur pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsotek).

Pada kesempatan itu, Zuhri juga menjelaskan tugas dan fungsi dewas dalam melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi atas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dari sisi regulasi, sebaiknya tidak hanya dalam bentuk Perbup, Perwali, Pergub maupun instruksi, namun juga berupa Perda. Dukungan regulasi dalam bentuk perda ini, secara jangka panjang dapat menjadi legacy yang sangat baik dari kepala daerah untuk kemudian dapat dilanjutkan oleh pemimpin yang baru kelak,” tuturnya, saat bertemu dengan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, Lampung, Jumat, (25/3/2022).

Zuhri menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud negara hadir melalui BPJamsostek untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk di dalamnya pekerja rentan, tokoh keagamaan, pelaku UMKM, Non ASN dan pekerja sektor informal lainnya, melalui 5 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam kesempatan tersebut, Chusnunia menyatakan menyambut baik  kunjungan dan masukan yang diberikan oleh Dewas BPJamsostek kepada seluruh kepala daerah di Lampung. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil diskusi tersebut, dengan mendorong adanya Perbup, Perwali, dan Pergub yang nantinya akan disempurnakan dengan Perda.

Selain itu, terkait anggaran akan dilakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota untuk membahas APBD Perubahan.

“Kami menyadari bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama segmen BPU masih perlu ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan, baik PU maupun BPU yang jumlahnya jauh lebih banyak,” katanya.

Lebih lanjut Chusnunia juga menilai perlunya memaksimalkan sosialisasi manfaat BPJamsostek kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sosialisasi dapat dilakukan melalui media online, sehingga dapat lebih menyasar masyarakat milenial. Selain itu, sosialisasi secara offline tetap perlu dilakukan dengan berkolaborasi antara Pemprov Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Lampung,” imbuhnya.

Baca Juga: Permudah Peserta Punya Rumah Syariah, BPJamsostek Kerja Sama dengan Bank Aceh

Secara keseluruhan, Pemda 2022 telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini terdapat 61 Perda yang mendukung implementasi Inpres 02/ 2021.

Zuhri mencontohkan, salah satunya Provinsi Jawa Barat, yang telah menerbitkan regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga keagamaan. Hal tersebut berhasil membukukan rekor MURI, karena Pemprov Jabar mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam Program JKK dan JKM.

“Semoga dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi Program Jamsostek, produktivitas dapat meningkat, sehingga mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa,” tutup Zuhri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI