Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Direksi Bank Bisa Dijerat Pidana Jika Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batu Bara

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 13 Mei 2022 | 08:56 WIB
Direksi Bank Bisa Dijerat Pidana Jika Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batu Bara
Sejumlah aktivis melakukan aksi teatrikal fine dining restaurant di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Industri perbankan Indonesia masih belum berkomitmen mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Pasalnya masih banyak lembaga keuangan yang menyalurkan kredit ke energi batu bara.

Menyikapi kondisi tersebut, Pakar Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga Prof Budi Kagramanto mengatakan perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman, apalagi kepada perusahaan industri tambang dengan segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selektif yang dimaksud, adalah memperhatikan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dalam UU Perbankan, yang kemudian memuat aspek 5C, yakni Character (Watak), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition of Economy (Kondisi Perekonomian).

"Sekalipun, prinsip kehati-hatian dipenuhi, namun bank juga harus melihat dampak panjangnya bagaimana. Makanya harus selektif, agar tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup," ujar Prof Budi ditulis Jumat (13/5/2022).

Jika terpaksa harus membiayai, lanjutnya, pemberian pinjaman dana pun harus dengan agunan yang sepadan dengan pinjaman dari bank BUMN. Jika tanpa agunan, Prof Budi melihatnya sebagai sebuah masalah besar.

"Jika ada pemberian pembiayaan tanpa agunan, terutama ke industri tambang, maka berpotensi melanggar hukum, khususnya UU Perbankan dan Tipikor, pada aspek-aspek 5C, khususnya Collateral (agunan), " ujarnya.

Baginya, agunan adalah sebuah kewajiban, apalagi debiturnya merupakan perusahaan tambang dengan segala risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Ya gak boleh begitu. Apalagi untuk pendanaan proyek besar di industri tambang. Tetap harus pakai agunan. Menurut saya tidak boleh, karena ini menyangkut kerusakan lingkungan hidup. Jangan sampai dana cair tanpa agunan disetujui begitu saja," ujar Prof Budi.

Diberitakan sebelumnya Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif. Dia menyebut sebanyak enam bank RI ramai-ramai memberikan pendanaan untuk industri batu bara, bahkan jumlahnya mencapai Rp 89 triliun.

Pengucuran dana untuk pembiayaan perusahaan tambang batu bara banyak terjadi di Sumatera Selatan hingga Kalimantan.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Gde Pantja Astawa juga ikut berkomentar soal dugaan pendanaan tanpa agunan dari bank-bank pelat merah ini, kepada sejumlah perusahaan tambang.

Menurutnya, jika benar ada dugaan pelanggaran dalam pendanaan perusahaan tambang ini, merujuk UU Perbankan, maka BPK pastinya akan menyampaikan laporannya kepada publik.

"Gak mungkin bisa lolos begitu saja. Ini akan jadi temuan, paling tidak dipertanyakan, kok bisa diloloskan begitu saja? Apalagi tanpa agunan, ini akan menimbulkan kecurigaan," kata Prof Gde Pantja kepada wartawan Rabu 11 Mei 2022.

Kemudian ia juga menyorot kinerja OJK sebagai lembaga yang berwenang mengawasi sektor keuangan, termasuk perbankan. Jika ada temuan demikian, pastilah otoritas ini tidak akan tinggal diam, apalagi jika menyangkut prinsip prudential banking.

Ia menjelaskan, bahwa dalam operasional perusahaannya, bank selain mengacu pada UU Perbankan juga berpegang pada UU Perseroan Terbatas (PT).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danai Perusahaan Batu Bara, Bank Jangan Langgar Asas Prudential Banking UU Perbankan

Danai Perusahaan Batu Bara, Bank Jangan Langgar Asas Prudential Banking UU Perbankan

Bisnis | Jum'at, 13 Mei 2022 | 06:19 WIB

Keruk Batu Bara di Kaltim, Dana CSR Ratusan Miliar Larinya ke Perguruan Tinggi di Pulau Jawa, Hadi Mulyadi: Saya Kecewa!

Keruk Batu Bara di Kaltim, Dana CSR Ratusan Miliar Larinya ke Perguruan Tinggi di Pulau Jawa, Hadi Mulyadi: Saya Kecewa!

Kaltim | Kamis, 12 Mei 2022 | 21:56 WIB

Penyaluran Kredit ke Pertambangan Dianggap Menyimpang, Pushep: Perbankan Bersikap Bijak

Penyaluran Kredit ke Pertambangan Dianggap Menyimpang, Pushep: Perbankan Bersikap Bijak

Bisnis | Kamis, 12 Mei 2022 | 10:17 WIB

Terkini

Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi

Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:07 WIB

Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI

Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:06 WIB

Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing

Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:39 WIB

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:36 WIB

BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan

BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:29 WIB

Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi

Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:24 WIB

Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini

Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:54 WIB

PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan

PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:53 WIB

Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank

Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:39 WIB

Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas

Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:32 WIB