Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Indonesia Dukung Dimasukkannya K3 dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 01 Juni 2022 | 09:30 WIB
Indonesia Dukung Dimasukkannya K3 dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan,  Indonesia mendukung dimasukkanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja.

Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights, semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.

"Pernyataan 'setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya' ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," kata Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Haiyani mengemukakan, selama lebih dari 50 tahun, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya pelindungan K3, demi memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.

"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional," ucapnya.

Ia menambahkan, Indonesia mendukung kalimat yang diambil dari bahasa yang disepakati pada Pasal 1 Konvensi ILO No. 187 terkait tanggung jawab bersama. Begitu juga terkait terminologi, Indonesia mendukung penggunaan kata "environtment", karena dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO No. 197.

Pemerintah Indonesia juga disebutnya mendukung pemilihan Konvensi ILO No. 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat Konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.

Menurutnya, Konvensi ILO No. 187 ini sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum.

"Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," ucapnya.

Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC. Hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pegaturan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikuti ILC ke 110 di Swiss, Kemnaker Terus Promosikan Kebijakan Terkait Ketenagakerjaan

Ikuti ILC ke 110 di Swiss, Kemnaker Terus Promosikan Kebijakan Terkait Ketenagakerjaan

Bisnis | Selasa, 31 Mei 2022 | 18:05 WIB

Kemnaker: Laporan dari Decent Work dan SSE Sangat Penting untuk Tingkatkan Standar Hidup

Kemnaker: Laporan dari Decent Work dan SSE Sangat Penting untuk Tingkatkan Standar Hidup

Bisnis | Selasa, 31 Mei 2022 | 07:04 WIB

Perusahaan Ini Capai 85 juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Bagaimana Strateginya?

Perusahaan Ini Capai 85 juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Bagaimana Strateginya?

Press Release | Senin, 30 Mei 2022 | 12:14 WIB

Di Era Disrupsi, Menaker ke Santri: Kuasai Ilmu Agama dan Bahasa Asing

Di Era Disrupsi, Menaker ke Santri: Kuasai Ilmu Agama dan Bahasa Asing

Bisnis | Minggu, 29 Mei 2022 | 19:34 WIB

Perubahan Teknologi Digital Berlangsung Cepat Menaker: Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya, Harus Mampu Beradaptasi

Perubahan Teknologi Digital Berlangsung Cepat Menaker: Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya, Harus Mampu Beradaptasi

Bisnis | Minggu, 29 Mei 2022 | 08:16 WIB

Kemnaker Fasilitasi Pekerja dan Perusahaan Logistik di NTT dan Berakhir dengan Kesepakatan

Kemnaker Fasilitasi Pekerja dan Perusahaan Logistik di NTT dan Berakhir dengan Kesepakatan

Bisnis | Rabu, 25 Mei 2022 | 15:34 WIB

Terkini

realme P4 Series Resmi Diumumkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan AI Gaming Canggih

realme P4 Series Resmi Diumumkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan AI Gaming Canggih

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:31 WIB

BBRI Tebar Kabar Baik saat IHSG Loyo, Saham Menguat Usai Diborong Asing

BBRI Tebar Kabar Baik saat IHSG Loyo, Saham Menguat Usai Diborong Asing

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:24 WIB

Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada

Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:12 WIB

Kolaborasi Industri dan Gerakan Kreatif Hasilkan Karya Seni Edukatif

Kolaborasi Industri dan Gerakan Kreatif Hasilkan Karya Seni Edukatif

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:08 WIB

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:57 WIB

Mengapa Biaya Logistik di Indonesia Mahal? Ternyata Ini Akar Masalahnya

Mengapa Biaya Logistik di Indonesia Mahal? Ternyata Ini Akar Masalahnya

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:48 WIB

HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan

HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:31 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Merah Naik, Beras Premium Masih Bertahan Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Merah Naik, Beras Premium Masih Bertahan Tinggi

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:28 WIB

Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!

Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:45 WIB

Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram

Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:36 WIB