Pembagian Warisan Menurut Islam: Pahami Syarat dan Ketentuannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Juni 2022 | 10:23 WIB
Pembagian Warisan Menurut Islam: Pahami Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi harta warisan. [Istimewa]

Ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam (1/6) adalah 7 orang yakni bapak, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara seibu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI