- Mulai 1 April 2026, BPH Migas resmi batasi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU.
- Mobil pribadi Pertalite maksimal 50 liter/hari, truk besar Solar 200 liter/hari.
- Kelebihan kuota BBM tidak disubsidi pemerintah, wajib catat nopol tiap transaksi.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari sektor energi. Terhitung mulai besok, Rabu 1 April 2026, pemerintah resmi memperketat "keran" penyaluran BBM bersubsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan aturan main baru terkait pembatasan pembelian Pertalite (JBKP) dan Solar (JBT).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken langsung oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026 di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran. Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan roda empat atau lebih kini tidak bisa lagi "haus" berlebihan saat mengantre di SPBU.
Bagi pemilik kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite, pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari. Kuota yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk sampah.
Sementara untuk Solar, pembagian kuotanya jauh lebih spesifik:
- Kendaraan Pribadi (Roda 4): Maksimal 50 liter/hari.
- Angkutan Umum/Barang (Roda 4): Maksimal 80 liter/hari.
- Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih): Maksimal 200 liter/hari.
- Pelayanan Umum (Ambulans, dkk): Maksimal 50 liter/hari.
Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar.
Pemerintah juga memberikan "ultimatum" tegas kepada badan usaha. Jika penyaluran BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam aturan ini, maka kelebihan tersebut tidak akan dibayar subsidinya oleh pemerintah. Kelebihan volume itu akan langsung dihitung sebagai BBM Non-Subsidi atau Jenis BBM Umum (JBU).
"Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi poin dalam keputusan tersebut.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Masyarakat dan pihak SPBU pun diminta segera beradaptasi dengan sistem pengendalian yang mulai berlaku serentak di seluruh Indonesia per April 2026 ini.