Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:39 WIB
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Antrean pengisian BBM di SPBU menjelang harga naik, Jakarta, Selasa (31/3/2026). [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • Mulai 1 April 2026, BPH Migas resmi batasi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU.
  • Mobil pribadi Pertalite maksimal 50 liter/hari, truk besar Solar 200 liter/hari.
  • Kelebihan kuota BBM tidak disubsidi pemerintah, wajib catat nopol tiap transaksi.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari sektor energi. Terhitung mulai besok, Rabu 1 April 2026, pemerintah resmi memperketat "keran" penyaluran BBM bersubsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan aturan main baru terkait pembatasan pembelian Pertalite (JBKP) dan Solar (JBT).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken langsung oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026 di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran. Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan roda empat atau lebih kini tidak bisa lagi "haus" berlebihan saat mengantre di SPBU.

Bagi pemilik kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite, pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari. Kuota yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk sampah.

Sementara untuk Solar, pembagian kuotanya jauh lebih spesifik:

  • Kendaraan Pribadi (Roda 4): Maksimal 50 liter/hari.
  • Angkutan Umum/Barang (Roda 4): Maksimal 80 liter/hari.
  • Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih): Maksimal 200 liter/hari.
  • Pelayanan Umum (Ambulans, dkk): Maksimal 50 liter/hari.


Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar.

Pemerintah juga memberikan "ultimatum" tegas kepada badan usaha. Jika penyaluran BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam aturan ini, maka kelebihan tersebut tidak akan dibayar subsidinya oleh pemerintah. Kelebihan volume itu akan langsung dihitung sebagai BBM Non-Subsidi atau Jenis BBM Umum (JBU).

"Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi poin dalam keputusan tersebut.

Dengan berlakunya aturan baru ini, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Masyarakat dan pihak SPBU pun diminta segera beradaptasi dengan sistem pengendalian yang mulai berlaku serentak di seluruh Indonesia per April 2026 ini.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan

Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:28 WIB

Ramai Pengendara Isi Bensin Full Tank Jelang Pengumuman Kenaikan BBM

Ramai Pengendara Isi Bensin Full Tank Jelang Pengumuman Kenaikan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:24 WIB

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×