Pencairan Reksa Dana Kini Bisa Dalam Hitungan Detik

Iwan Supriyatna

Senin, 13 Juni 2022 | 20:59 WIB
Pencairan Reksa Dana Kini Bisa Dalam Hitungan Detik
Ilustrasi reksa dana.

Suara.com - Dalam hidup yang penuh dengan berbagai kemungkinan, ada kalanya kita berhadapan dengan situasi darurat. Apakah itu terkait dengan kesehatan, keluarga, pendidikan ataupun hal-hal sehari-hari lainnya, sekali waktu mungkin kita butuh uang atau dana dalam jumlah tertentu untuk keperluan yang sifatnya mendadak dan tak bisa ditunda. Karena situasi semacam inilah, konsep dana darurat atau emergency fund menjadi populer.

Berkolaborasi dengan PT Bank Jago Tbk (Bank Jago), Bibit, aplikasi investasi reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN) untuk pemula, kembali menghadirkan inovasi terbarunya lewat fitur Instant Redemption (pencairan instan).

Kalau biasanya pencairan reksa dana memerlukan waktu 1-7 hari kerja, para pengguna Bibit yang sudah terhubung dengan Bank Jago atau Bank Jago Syariah bisa mencairkan investasi reksa dananya serta menerima dana penjualannya dalam hitungan detik.

Untuk menggunakan fitur Instant Redemption, pengguna tidak dipungut biaya karena sumber bank penampung dan bank pencairan sama-sama menggunakan Bank Jago. Fitur ini pun dapat digunakan saat akhir pekan dan tanggal merah sehingga dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan dana daruratnya di instrumen reksa dana via Bibit.

Menurut PR & Corporate Communication Lead Bibit.id, William, dalam seminggu pertama sejak peluncurannya, fitur Instant Redemption mendapatkan sambutan hangat dari para pengguna Bibit karena dianggap sebagai fitur jaga-jaga yang sangat bermanfaat.

Di samping investasi yang berkembang, pencairan instan juga meyakinkan pengguna untuk berani menginvestasikan dana daruratnya di Bibit.

William mengatakan, sejauh ini produk reksa dana yang mendukung fitur Instant Redemption adalah produk dengan tanda petir di aplikasi maupun website, yakni Manulife Dana Kas II Kelas A dan Manulife Dana Kas Syariah. Keduanya merupakan produk reksa dana Pasar Uang. Batas pencairan instan per pengguna adalah maksimal Rp50 juta per hari.

Untuk bisa menggunakan fitur ini, pengguna perlu memastikan bahwa jumlah dana yang dicairkan adalah di atas batas minimum penjualan reksa dana serta kewajiban bagi mereka untuk memenuhi batas kepemilikan dari produk reksa dana.

“Dalam berbagai layanan yang Bibit persembahkan untuk para pengguna dan masyarakat Indonesia, Bibit selalu mengedepankan pengalaman berinvestasi yang mudah, aman, dan sederhana sehingga setiap orang dapat merencanakan keuangannya secara lebih baik. Semoga dengan adanya fitur Instant Redemption ini, para investor di Indonesia akan semakin rajin berinvestasi dan tidak perlu lagi khawatir apabila sewaktu-waktu mereka dihadapkan dengan keperluan keuangan yang mendadak,” tutup William.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Tips Mudah Untukmu yang Kesulitan Menabung

4 Tips Mudah Untukmu yang Kesulitan Menabung

Your Say | Senin, 13 Juni 2022 | 11:33 WIB

Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung

Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:37 WIB

Anggaran Kerja Capai Rp646,01 Miliar, Menteri Investasi Minta Tambahan Rp1,24 Triliun

Anggaran Kerja Capai Rp646,01 Miliar, Menteri Investasi Minta Tambahan Rp1,24 Triliun

Bisnis | Jum'at, 10 Juni 2022 | 14:57 WIB

Terkini

Dulu Bernilai Rp370 Miliar, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Kini Dilelang Rp2 Miliar

Dulu Bernilai Rp370 Miliar, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Kini Dilelang Rp2 Miliar

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Ditangkap

Sulsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor

Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Review Bedak Fanbo Hoitong, Bedak Legend dengan 2 Cara Pakai

Review Bedak Fanbo Hoitong, Bedak Legend dengan 2 Cara Pakai

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban

Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Ada Demo di DPR, Warga Tak Peduli dan Tetap Healing ke Mal

Ada Demo di DPR, Warga Tak Peduli dan Tetap Healing ke Mal

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:31 WIB

Bayar Tinggal Scan, Cashless Jadi Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Gen Z

Bayar Tinggal Scan, Cashless Jadi Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Gen Z

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:30 WIB

100 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Kemungkinan Tersapu Air Bah

100 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Kemungkinan Tersapu Air Bah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Dari Paylater ke Mindful Spending: Saat Gen Z Lebih Bijak Kelola Keuangan

Dari Paylater ke Mindful Spending: Saat Gen Z Lebih Bijak Kelola Keuangan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Banjir Masih Menghadang, Pengamat Kritik Pembangunan Kota Semarang: Cuma Reaksi Sesaat?

Banjir Masih Menghadang, Pengamat Kritik Pembangunan Kota Semarang: Cuma Reaksi Sesaat?

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:17 WIB

×