Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Dua Aturan PMK Terkait Ekspor CPO, Begini Detailnya

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 21 Juni 2022 | 21:47 WIB
Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Dua Aturan PMK Terkait Ekspor CPO, Begini Detailnya
Penjual mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung program flush out atau percepatan penyaluran ekspor komoditas crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Aturan pertama, yakni PMK 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor.

Kedua, PMK 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.

Dua PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku pada 14 Juni 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif bea keluar sebagaimana dalam PMK 102/2022 adalah CPO yaitu USD 488/MT, RBD Palm Oil yaitu USD 351/MT, RBD Palm Olein yaitu USD 392/MT, UCO yaitu USD 488/MT, dan residu (nilai FFA kurang dari 20%) yaitu USD 488/MT.

“Tarif tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 dan barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out, maka tidak dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/2022,” ungkap Nirwala dalam rilisnya dikutip Selasa (21/6/2022).

Sementara itu, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 yaitu kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS, yang semula maksimal sebesar USD375/MT menjadi sebesar USD 200/MT.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan dana BPDPKS dan harga Tandan Buah Segar petani tetap terjaga,” kata Nirwala.

Menindaklanjuti dua PMK tersebut, Bea Cukai, sebagai instansi kepabeanan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, mengupayakan langkah-langkah strategis agar implementasi kedua kebijakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

baca juga

Pada lingkup internal, Bea Cukai melalui Direktorat Teknis Kepabeanan telah melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pada tanggal 10 Juni 2022.

"Para kepala kantor juga telah diimbau untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara intensif dan mendalam atas eksportasi perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar agar sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Nirwala.

Untuk penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas Bea Cukai membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor atau kode dokumen PE yang dilampirkan.

“Sedangkan untuk mengurangi dispute di lapangan kami akan tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim helpdesk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat,” jelas Nirwala.

Di samping itu, pada lingkup eksternal, menurut Nirwala hingga saat ini Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan untuk melakukan penyesuaian kesisteman SKP dan SINSW untuk validasi pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku.

Termasuk di dalamnya, mengoordinasikan kode PE yang dikeluarkan Kemendag sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan, yang juga digunakan sebagai instrumen untuk membedakan kegiatan ekspor umum atau ekspor dalam rangka program flush out.

"Kami mendukung penuh implementasi kebijakan pemerintah ini, yang merupakan wujud dari upaya perlindungan masyarakat dan pemulihan ekonomi, yang juga menjadi rencana kerja utama Bea Cukai di tahun 2022. Kami juga mengajak stakeholders dan masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ekspor yang akan berdampak baik bagi pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ekspor CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Besok

Kasus Ekspor CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Besok

Riau | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:21 WIB

Perkara Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Besok

Perkara Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Besok

Lampung | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:19 WIB

Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Kemenko Perekonomian Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Kemenko Perekonomian Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 08:48 WIB

Terkini

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:05 WIB

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

×