6 Cara Cek Bansos PKH, Perhatikan Poin Utama Agar Terhindar Hoaks

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 22 Juni 2022 | 16:46 WIB
6 Cara Cek Bansos PKH, Perhatikan Poin Utama Agar Terhindar Hoaks
Ilustrasi [Antara/OJT/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua setelah bantuan tahap pertama rampung disalurkan Juni 2022 ini. Cek bansos PKH diperlukan untuk memastikan apakah keluarga anda berhak atas bantuan ini. 

Kendati demikian, melalui pernyataan resminya Kemensos menyebutkan tidak pernah membuat website yang digunakan untuk pendaftaran PKH. Pesan singkat yang beredar lewat aplikasi Whatsapp tersebut adalah hoaks.

Kemensos menekankan seluruh penerima PKH adalah masyarakat yang namanya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Pendaftaran pribadi sebagai penerima PKH ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi tersebut hanya bisa diunduh lewat Playstore atau Appstore.

Pendaftaran kemudian dilakukan dengan mengisi data-data yang diperlukan lewat aplikasi tersebut seperti NIK dan Nomor KK. Kementerian kemudian akan melakukan verifikasi apakah datamu valid dan berhak masuk dalam daftar penerima PKH.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati apabila mendapatkan pesan terkait bantuan tersebut. Informasi mengenai bantuan sosial juga hanya bisa didapatkan melalui website resmi dan Instagram Kemensos. 

Seperti tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan PKH 2022 lewat situs pkh.kemensos.go.id bantuan PKH akan diberikan kepada lima kategori keluarga yakni keluarga yang memiliki ibu hamil, lansia, anak usia dini, pelajar sekolah, dan penyandang disabilitas. Namun tidak semua kategori bisa mendapatkan Rp3 juta. Berikut rinciannya.

1. Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan

Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan

Siswa SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan

Siswa SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan

Siswa SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan

Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Jika anda memenuhi persyaratan di atas, cara cek BLT PKH adalah sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Cara Cek Penerima Bantuan PKH Tahap 2 Resmi, Hati-hati Penipuan!

Begini Cara Cek Penerima Bantuan PKH Tahap 2 Resmi, Hati-hati Penipuan!

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:54 WIB

Cara Daftar Bantuan PKH Tahap 2 Lewat Aplikasi, Bansos Siap Cair Bulan Juli!

Cara Daftar Bantuan PKH Tahap 2 Lewat Aplikasi, Bansos Siap Cair Bulan Juli!

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:44 WIB

WN Jepang jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Polisi Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi ke Negara Asalnya

WN Jepang jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Polisi Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi ke Negara Asalnya

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:10 WIB

Rabu Hari Ini WN Jepang Koruptor Bansos COVID-19 Dideportasi dari Indonesia

Rabu Hari Ini WN Jepang Koruptor Bansos COVID-19 Dideportasi dari Indonesia

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 06:49 WIB

Buronan Kasus Bansos Covid-19 Mitsuhiro Tanaguchi Akhirnya Dideportasi Ke Jepang

Buronan Kasus Bansos Covid-19 Mitsuhiro Tanaguchi Akhirnya Dideportasi Ke Jepang

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 05:57 WIB

Didampingi Mensos Bagikan Bansos di Serang, Jokowi: Tidak Boleh untuk Beli Rokok!

Didampingi Mensos Bagikan Bansos di Serang, Jokowi: Tidak Boleh untuk Beli Rokok!

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 16:43 WIB

Terkini

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:50 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:43 WIB

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:33 WIB

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:59 WIB

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:21 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB

Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:50 WIB

Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?

Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:36 WIB