5 Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 15:00 WIB
5 Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja
ILUSTRASI-Sepeda motor anggota TNI AU yang tewas usai menabrak tugu di Pekanbaru. [Dok polisi]

Suara.com - Mengalami kecelakaan di jalan saat mengendarai kendaraan tentu tidak diharapkan. Namun, jika hal ini terjadi padamu berikut cara klaim kecelakaan dari Jasa Raharja sebagai hak asuransi pada korban kecelakaan.

Jasa Raharja merupakan asuransi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan, meliputi penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki.

Jenisnya dibagi menjadi dua yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga seperti tertera dalam UU No 33 Tahun 1964. 

Cara klaim kecelakaan dari Jasa Raharja seperti dilansir dari website resminya. 

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang. 

2. Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas korban asli dan fotokopi meliputi KK, KTP, dan Surat Nikah

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja

5. Mengisi formulir di bawah ini: 

Baca Juga: Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya Dinyatakan Layak Jalan, Polisi: Sopirnya Ngantuk

a. Formulir pengajuan santunan

b. Formulir keterangan singkat kecelakaan

c. Formulir kesehatan korban

d. Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung seperti di bawah ini. 

Dokumen untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:

1. Laporan polisi

2. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit

3. Fotokopi KTP korban

Dokumen untuk korban luka-luka hingga cacat yaitu:

1. Laporan polisi

2. Keterangan cacat permanen dari dokter yang merawat korban

3. Fotokopi KTP korban

4. Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen

Dokumen bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:

1. Laporan polisi

2. Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan

3. Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris

4. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)

5. Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)

6. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)

7. Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit

Dokumen bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu:

1. Laporan polisi

2. Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan

3. Fotokopi KTP korban serta ahli waris

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)

6. Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)

Demikian dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan asuransi dari Jasa Raharja. Jika semua dokumen sudah diserahkan maka hanya tinggal menunggu proses pencairan beres. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI