KPPU Diminta untuk Tak Tergesa-gesa Dalam Menilai Kebijakan BPOM

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:52 WIB
KPPU Diminta untuk Tak Tergesa-gesa Dalam Menilai Kebijakan BPOM
Kantor Pusat KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Apalagi saat ini peraturan BPOM itu masih dalam bentuk rancangan,” katanya.

Kalaupun peraturan tersebut telah diundangkan, menurut Mursal, pihak-pihak yang berkeberatan dengan substansinya bisa menggugat peraturan BPOM itu ke Mahkamah Agung, dan bukan ke KPPU. Ini karena wilayah kewenangan KPPU berada di wilayah praktik bisnis, dan bukan substansi kebijakan pemerintah.

“Yang tidak puas bisa menggugat BPOM di Mahkamah Agung dengan melakukan uji materiil.” tuturnya.

Mursal menyarankan KPPU sebaiknya wait and see (melihat dan menunggu) dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan.

“Ini karena wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu, apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan BPOM, Mursal memandang lembaga itu bisa tetap meneruskan rencananya mengatur pelabelan BPA.

“Jika yakin ini murni untuk melindungi kesehatan masyarakat, apalagi sudah melakukan riset saintifik tentang dampak BPA, BPOM bisa tetap menerapkan kebijakan tersebut karena ini amanat Konstitusi.” ucapnya.

BPA sendiri merupakan bahan kimia yang menjadi bahan baku dalam proses produksi kemasan plastik keras atau polikarbonat, seperti galon guna ulang yang digunakan industri air minum dalam kemasan.

94% galon guna ulang yang beredar terbuat dari polikarbonat. Mayoritas diangkut secara terbuka dan terpapar matahari langsung selama perjalanan dari pabrik ke tangan konsumen. Dalam ratusan publikasi ilmiah, BPA disebut bisa menyebabkan antara lain kanker dan gangguan hormonal terkait kesuburan.

Baca Juga: Pakar Minta KPPU Tak Terburu-buru Nilai Rencana Pelabelan BPA oleh BPOM

Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "KPPU Diminta Jangan Tergesa-gesa Menilai Kebijakan BPOM"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI