Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Berikut Pasal dan Hukuman yang Menjerat ACT Jika Terbukti 'Tilap' Dana Umat

M Nurhadi

Kamis, 07 Juli 2022 | 17:53 WIB
Berikut Pasal dan Hukuman yang Menjerat ACT Jika Terbukti 'Tilap' Dana Umat
Kantor ACT Cabang Cimahi di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit R]

Suara.com - Izin aktivitas pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut setelah tersiar dugaan penyelewengan oleh para petingginya. Lalu ACT bakal dijerat pakai pasal apa jika terbukti bersalah?

Pelanggaran pertama ACT adalah status kelembagaan. Seperti diketahui, sejauh ini ACT berbentuk yayasan, di mana seharusnya tidak boleh menghasilkan profit bagi pemiliknya.

Peraturan mengenai yayasan yang tidak dikenai pajak terpisah dengan peraturan mengenai CV atau PT yang memang bertujuan mencari keuntungan dan dibebani pajak. 

ACT juga bakal dijerat pelanggaran Pasal 6 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Keterangan bahwa lembaga pengumpul sumbangan tidak wajib membayar pajak juga dijelaskan pada pasal selanjutnya yakni hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan, dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.

Di samping itu, ACT juga melanggar Pasal 38 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Pasal tersebut menegaskan bahwa Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. Undang-undang yang sama menyatakan yayasan harus secara terbuka menyampaikan ikhtisar laporan keuangan. 

Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; ataub. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.

Seperti diketahui, ACT disorot setelah diketahui daftar gaji petinggi ACT sangat besar. Gaji pada level pendiri adalah Rp250 juta per bulan.

baca juga

Di bawahnya, pada level  Senior Vice President Rp200.000.000, Vice President Rp 80.000.000, dan Direktur Eksekutif Rp 50.000.000. Selain itu mereka memperoleh kendaraan dinas kelas atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Pajero Sport. 

Di samping itu lembaga yang rata-rata mengumpulkan lebih dari Rp500 miliar setahun ini memiliki afiliasi dengan beberapa lini usaha. Para pengurus juga diduga memperoleh keuntungan dari sektor ini.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Koruptor Bansos saat Komentari Pencabutan Izin ACT, Junimart PDIP Skakmat Fadli Zon: Sebelum Bicara Dipikir Dulu!

Ungkit Koruptor Bansos saat Komentari Pencabutan Izin ACT, Junimart PDIP Skakmat Fadli Zon: Sebelum Bicara Dipikir Dulu!

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 17:10 WIB

Siapa Abu Janda alias Permadi Arya? Pegiat Media Sosial Kerap Pancing Keramaian di Twitter

Siapa Abu Janda alias Permadi Arya? Pegiat Media Sosial Kerap Pancing Keramaian di Twitter

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:53 WIB

Dana Umat Mengalir ke Perusahaan Pendiri, Temuan PPATK Bisa jadi Bukti Permulaan Polisi Proses Kasus ACT

Dana Umat Mengalir ke Perusahaan Pendiri, Temuan PPATK Bisa jadi Bukti Permulaan Polisi Proses Kasus ACT

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:30 WIB

Belajar Kasus ACT Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan, Gibran Minta Baznas Solo Transparan

Belajar Kasus ACT Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan, Gibran Minta Baznas Solo Transparan

Surakarta | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:22 WIB

Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang

Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:47 WIB

Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT

Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT

Selebtek | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:28 WIB

Terkini

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×