Berikut Pasal dan Hukuman yang Menjerat ACT Jika Terbukti 'Tilap' Dana Umat

M Nurhadi

Kamis, 07 Juli 2022 | 17:53 WIB
Berikut Pasal dan Hukuman yang Menjerat ACT Jika Terbukti 'Tilap' Dana Umat
Kantor ACT Cabang Cimahi di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit R]

Suara.com - Izin aktivitas pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut setelah tersiar dugaan penyelewengan oleh para petingginya. Lalu ACT bakal dijerat pakai pasal apa jika terbukti bersalah?

Pelanggaran pertama ACT adalah status kelembagaan. Seperti diketahui, sejauh ini ACT berbentuk yayasan, di mana seharusnya tidak boleh menghasilkan profit bagi pemiliknya.

Peraturan mengenai yayasan yang tidak dikenai pajak terpisah dengan peraturan mengenai CV atau PT yang memang bertujuan mencari keuntungan dan dibebani pajak. 

ACT juga bakal dijerat pelanggaran Pasal 6 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Keterangan bahwa lembaga pengumpul sumbangan tidak wajib membayar pajak juga dijelaskan pada pasal selanjutnya yakni hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan, dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.

Di samping itu, ACT juga melanggar Pasal 38 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Pasal tersebut menegaskan bahwa Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. Undang-undang yang sama menyatakan yayasan harus secara terbuka menyampaikan ikhtisar laporan keuangan. 

Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; ataub. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.

Seperti diketahui, ACT disorot setelah diketahui daftar gaji petinggi ACT sangat besar. Gaji pada level pendiri adalah Rp250 juta per bulan.

baca juga

Di bawahnya, pada level  Senior Vice President Rp200.000.000, Vice President Rp 80.000.000, dan Direktur Eksekutif Rp 50.000.000. Selain itu mereka memperoleh kendaraan dinas kelas atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Pajero Sport. 

Di samping itu lembaga yang rata-rata mengumpulkan lebih dari Rp500 miliar setahun ini memiliki afiliasi dengan beberapa lini usaha. Para pengurus juga diduga memperoleh keuntungan dari sektor ini.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Koruptor Bansos saat Komentari Pencabutan Izin ACT, Junimart PDIP Skakmat Fadli Zon: Sebelum Bicara Dipikir Dulu!

Ungkit Koruptor Bansos saat Komentari Pencabutan Izin ACT, Junimart PDIP Skakmat Fadli Zon: Sebelum Bicara Dipikir Dulu!

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 17:10 WIB

Siapa Abu Janda alias Permadi Arya? Pegiat Media Sosial Kerap Pancing Keramaian di Twitter

Siapa Abu Janda alias Permadi Arya? Pegiat Media Sosial Kerap Pancing Keramaian di Twitter

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:53 WIB

Dana Umat Mengalir ke Perusahaan Pendiri, Temuan PPATK Bisa jadi Bukti Permulaan Polisi Proses Kasus ACT

Dana Umat Mengalir ke Perusahaan Pendiri, Temuan PPATK Bisa jadi Bukti Permulaan Polisi Proses Kasus ACT

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:30 WIB

Belajar Kasus ACT Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan, Gibran Minta Baznas Solo Transparan

Belajar Kasus ACT Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan, Gibran Minta Baznas Solo Transparan

Surakarta | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:22 WIB

Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang

Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:47 WIB

Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT

Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT

Selebtek | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:28 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×