Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 07 Juli 2022 | 13:47 WIB
Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang
fakta menarik ACT (Facebook)

Suara.com - Kasus dugaan penyelewengan uang yang dilakukan oleh petinggi perusahaan non profit Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai banyak kontroversi di masyarakat.

Bagaimana tidak, perusahaan yang dipercayai masyarakat sebagai salah satu perusahaan penyalur donasi ini tiba-tiba muncul di majalah Tempo dan menghebohkan karena ada dugaan penyelewengan dana donasi umat untuk kepentingan individu para petinggi perusahaan tersebut.

Terbaru, Kementerian Sosial telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT. Berikut sederet fakta terkait Kemensos cabut izin ACT untuk pengumpulan uang dan barang.

1. PPATK Temukan Ada Dugaan Penyelewengan Dana

Kasus penyelewengan ini pun dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan dugaan bahwa ACT telah membiayai kegiatan terlarang yang berhubungan dengan aliran tertentu dan terorisme. Bahkan pihak PPATK telah menyerahkan laporan mereka kepada BNPT dan Densus 88 untuk diselidiki.

2. Pimpinan ACT akui gaji presiden ACT capai Rp 250 juta

Dugaan lainnya yang sempat dilontarkan melalui Harian Tempo adalah terdapat tuduhan bahwa Presiden ACT sempat mendapat gaji sebesar Rp250 juta sekelas perusahaan non profit tersebut termasuk fantastis. Hal ini pun diakui oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar. namun ia mengaku gaji tersebut hanya terjadi sekali dan malah mengalami penurunan hingga kini.

3. Masuk penyelidikan oleh kepolisian

Atas adanya laporan soal kasus penyelewengan, pihak kepolisian pun memasukkan kasus ACT ini dalam status penyelidikan dan akan diusut seiring dengan pemanggilan para saksi ahli dan bukti bukti yang dimiliki.

baca juga

Kasus ini juga masuk melalui Bareskrim Polri sehingga pengusutan akan dilakukan hingga proses memasuki tahap penetapan tersangka atau proses lainnya.

4. Kemensos cabut izin

Laporan penyelewengan ini juga sampai ke telinga Kemensos. Pihak Kemensos pun langsung merespons dengan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada perusahaan ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan telah ditanda tangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).

5. Dugaan isu politik

Pencabutan izin operasional ACT ini pun ternyata juga menuai kontroversi di masyarakat. Banyak dari mereka yang mengakui kinerja Kemensos begitu baik dalam menangani kasus ini, namun seolah menutupi banyak kasus "penyelewengan" di pemerintahan lainnya sehingga muncul isu hal ini dilakukan demi menutupi kasus kasus politik yang terjadi di pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT

Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT

Selebtek | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:28 WIB

Terdaftar di PMTSP, Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT Setelah Diduga Gelapkan Dana Umat

Terdaftar di PMTSP, Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT Setelah Diduga Gelapkan Dana Umat

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:08 WIB

Kemana Tri Rismaharini hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?

Kemana Tri Rismaharini hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:26 WIB

Heboh Dugaan Penyelewengan Dana, DPRD Pontianak Desak Anggaran Lembaga Filantropi Diaudit

Heboh Dugaan Penyelewengan Dana, DPRD Pontianak Desak Anggaran Lembaga Filantropi Diaudit

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 11:55 WIB

Sepak Terjang Pendiri ACT: Bergaji Ratusan Juta, Kini Tersandung Kasus Penyelewengan Dana Umat

Sepak Terjang Pendiri ACT: Bergaji Ratusan Juta, Kini Tersandung Kasus Penyelewengan Dana Umat

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 11:06 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×