Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 07 Juli 2022 | 13:47 WIB
Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang
fakta menarik ACT (Facebook)

Suara.com - Kasus dugaan penyelewengan uang yang dilakukan oleh petinggi perusahaan non profit Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai banyak kontroversi di masyarakat.

Bagaimana tidak, perusahaan yang dipercayai masyarakat sebagai salah satu perusahaan penyalur donasi ini tiba-tiba muncul di majalah Tempo dan menghebohkan karena ada dugaan penyelewengan dana donasi umat untuk kepentingan individu para petinggi perusahaan tersebut.

Terbaru, Kementerian Sosial telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT. Berikut sederet fakta terkait Kemensos cabut izin ACT untuk pengumpulan uang dan barang.

1. PPATK Temukan Ada Dugaan Penyelewengan Dana

Kasus penyelewengan ini pun dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan dugaan bahwa ACT telah membiayai kegiatan terlarang yang berhubungan dengan aliran tertentu dan terorisme. Bahkan pihak PPATK telah menyerahkan laporan mereka kepada BNPT dan Densus 88 untuk diselidiki.

2. Pimpinan ACT akui gaji presiden ACT capai Rp 250 juta

Dugaan lainnya yang sempat dilontarkan melalui Harian Tempo adalah terdapat tuduhan bahwa Presiden ACT sempat mendapat gaji sebesar Rp250 juta sekelas perusahaan non profit tersebut termasuk fantastis. Hal ini pun diakui oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar. namun ia mengaku gaji tersebut hanya terjadi sekali dan malah mengalami penurunan hingga kini.

3. Masuk penyelidikan oleh kepolisian

Atas adanya laporan soal kasus penyelewengan, pihak kepolisian pun memasukkan kasus ACT ini dalam status penyelidikan dan akan diusut seiring dengan pemanggilan para saksi ahli dan bukti bukti yang dimiliki.

Kasus ini juga masuk melalui Bareskrim Polri sehingga pengusutan akan dilakukan hingga proses memasuki tahap penetapan tersangka atau proses lainnya.

4. Kemensos cabut izin

Laporan penyelewengan ini juga sampai ke telinga Kemensos. Pihak Kemensos pun langsung merespons dengan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada perusahaan ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan telah ditanda tangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).

5. Dugaan isu politik

Pencabutan izin operasional ACT ini pun ternyata juga menuai kontroversi di masyarakat. Banyak dari mereka yang mengakui kinerja Kemensos begitu baik dalam menangani kasus ini, namun seolah menutupi banyak kasus "penyelewengan" di pemerintahan lainnya sehingga muncul isu hal ini dilakukan demi menutupi kasus kasus politik yang terjadi di pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT

Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT

| Kamis, 07 Juli 2022 | 13:28 WIB

Terdaftar di PMTSP, Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT Setelah Diduga Gelapkan Dana Umat

Terdaftar di PMTSP, Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT Setelah Diduga Gelapkan Dana Umat

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:08 WIB

Kemana Tri Rismaharini hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?

Kemana Tri Rismaharini hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:26 WIB

Heboh Dugaan Penyelewengan Dana, DPRD Pontianak Desak Anggaran Lembaga Filantropi Diaudit

Heboh Dugaan Penyelewengan Dana, DPRD Pontianak Desak Anggaran Lembaga Filantropi Diaudit

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 11:55 WIB

Sepak Terjang Pendiri ACT: Bergaji Ratusan Juta, Kini Tersandung Kasus Penyelewengan Dana Umat

Sepak Terjang Pendiri ACT: Bergaji Ratusan Juta, Kini Tersandung Kasus Penyelewengan Dana Umat

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 11:06 WIB

Terkini

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB