Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Sri Mulyani Rubah Aturan, Kini Lelang Produk UMKM Dan Benda Sitaan Kena Bea 0%

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 11 Juli 2022 | 10:21 WIB
Sri Mulyani Rubah Aturan, Kini Lelang Produk UMKM Dan Benda Sitaan Kena Bea 0%
Ilustrasi lelang [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.

"Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0% ini dimaksudkan untuk memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi. Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana" jelas Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih sebagaimana rilisnya, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut, PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.

Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Adapun tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM yaitu sebesar 0% untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1% untuk Bea Lelang Penjual.

Selain itu, terdapat syarat agar pengenaan tarif tersebut dapat diberikan, yaitu apabila lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, dan Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Selain itu, untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli dikenakan sebesar 0% dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Pembeli.

Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

"Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Penjual. Tarif ini dapat diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpananannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK," imbuh Tri.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMKM Yang Ikut Lelang Pemerintah Masih Sangat Minim

UMKM Yang Ikut Lelang Pemerintah Masih Sangat Minim

Tantrum | Sabtu, 09 Juli 2022 | 08:26 WIB

7 Tips Punya Rumah di Usia Muda, Hindari Asal Menabung hingga Pertimbangkan DP

7 Tips Punya Rumah di Usia Muda, Hindari Asal Menabung hingga Pertimbangkan DP

Indotnesia | Kamis, 07 Juli 2022 | 00:00 WIB

Krisis Pangan Global Bikin Ketar-ketir, Tetapi Menkeu Sri Mulyani Tak Khawatir

Krisis Pangan Global Bikin Ketar-ketir, Tetapi Menkeu Sri Mulyani Tak Khawatir

Bisnis | Rabu, 06 Juli 2022 | 17:03 WIB

Suku Bunga Naik, Sri Mulyani Sebut Cicil KPR Makin Berat

Suku Bunga Naik, Sri Mulyani Sebut Cicil KPR Makin Berat

Bisnis | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:13 WIB

Leganya Sri Mulyani, Bisa Kurangi Utang Hingga Rp216 Triliun Tahun Ini

Leganya Sri Mulyani, Bisa Kurangi Utang Hingga Rp216 Triliun Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 01 Juli 2022 | 18:28 WIB

Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Sri Mulyani Kantongi Pendapatan Rp61 Triliun

Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Sri Mulyani Kantongi Pendapatan Rp61 Triliun

Bisnis | Jum'at, 01 Juli 2022 | 18:18 WIB

Kenang Tjahjo Kumolo, Sri Mulyani: Rekan Menteri yang Bisa Diandalkan

Kenang Tjahjo Kumolo, Sri Mulyani: Rekan Menteri yang Bisa Diandalkan

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:51 WIB

Terkini

5 Body Wash dengan Scrub Halus untuk Perawatan Kulit Bersih Menyeluruh

5 Body Wash dengan Scrub Halus untuk Perawatan Kulit Bersih Menyeluruh

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Dahi Diperban Tetap Setia Menemani, Ayu Ting Ting Puji Effort Kevin Gusnadi Rayakan 17 Agustus

Dahi Diperban Tetap Setia Menemani, Ayu Ting Ting Puji Effort Kevin Gusnadi Rayakan 17 Agustus

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Beli Mobil Pakai Promo Spesial HUT RI dari BRI, Dapatkan Bunga Super Ringan!

Beli Mobil Pakai Promo Spesial HUT RI dari BRI, Dapatkan Bunga Super Ringan!

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Raja Arab Saudi Doakan Korban Meninggal Dunia Gempa NTT: Semoga Allah SWT Memberikan Ampunan

Raja Arab Saudi Doakan Korban Meninggal Dunia Gempa NTT: Semoga Allah SWT Memberikan Ampunan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:57 WIB

Refleksi Muhammadiyah di HUT ke-81 RI, Kekuatan Politik dan Ekonomi Harus Berkhidmat untuk Rakyat

Refleksi Muhammadiyah di HUT ke-81 RI, Kekuatan Politik dan Ekonomi Harus Berkhidmat untuk Rakyat

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:56 WIB

HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar

HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar

Sumbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:52 WIB

WN Korea Ditangkap di Soekarno-Hatta, Coba Selundupkan 8 Biawak Langka ke Seoul

WN Korea Ditangkap di Soekarno-Hatta, Coba Selundupkan 8 Biawak Langka ke Seoul

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru

Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel

Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel

Foto | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50 WIB

5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:48 WIB

×