c. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;
d. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
e. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain;
f. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 36.
4. Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36
Bagi yang belum pernah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun;
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online;
Baca Juga: Diluncurkan Saat PSBB, Jokowi Kaget Program Prakerja Latih 12,8 Juta Orang
4. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka;