5 Fakta Kartu Prakerja Bakal Digelar Offline, Yuk Daftar Gelombang 33 Dulu!

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Minggu, 19 Juni 2022 | 15:00 WIB
5 Fakta Kartu Prakerja Bakal Digelar Offline, Yuk Daftar Gelombang 33 Dulu!
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Antaranews.com)

Suara.com - Berikut ini lima fakta tentang kartu prakerja yang kabarnya akan digelar secara offline. Sejak awal tahun 2022, kartu prakerja sudah dibuka dari gelombang ke-23 hingga terbaru gelombang ke-33, semua secara online.

Kartu Prakerja tahun ini sudah dibuka dari 17 Februari 2022 lalu, dengan pembukaan gelombang ke-23. Pembukaan ini berlanjut setiap dua pekan dengan kesempatan untuk generasi berikutnya.

Pendaftaran kartu prakerja berlanjut hingga gelombang ke-33 yang dibuka pada Jumat (17/6/22). Kartu prakerja ini gencar jadi program masyarakat karena nilai manfaatnya yang dinilai sangat besar.

Nantinya, setelah lolos seleksi kartu prakerja, setiap gelombang akan mendapat insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan. Insentif tersebut diberikan setelah peserta yang diinyatakan lolos menyelesaikan pelatihan.

Cara Mudah Gabung

Kartu Prakerja sudah menjangkau jutaan orang. Namun begitu, masih banyak orang yang ingin menjadi bagian dari program pemerintah. Nah, gelombang ke-33 yang baru dibuka pada Jumat (17/6/22), bisa dimanfaatkan.

Pendaftaran sejauh ini masih dilakukan secara online melalui laman dashboard.prakerja.go.id. Syarat-syarat yang dibutuhkan cukup mudah atau sama dengan deretan syarat gelombang sebelumnya.

Syarat mendaftar kartu prakerja, seperti WNI berusia 18 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja hingga bukan penerima bantuan sosial selama Covid-19.

Tahapan Kartu Prakerja

Setelah melakukan pendafaran, tahapan selanjutnya adalah seleksi, pemilihan pelatihan sesuai minat dan mengikuti pelatihan. 

Setelah pelatihan sudah dijalani, peserta harus menyambungkan rekening atau e-wallet untuk mendapat insentif. Insentif setiap orang yang diterima dalam kartu prakerja sebesar Rp2,4 Juta yang dibagi dalam empat bulan.

Pelatihan Online

Peningkatan kompetensi atau pelatihan yang dijalani peserta kartu Prakerja dilakukan secara online. Pada tahapan ketiga setelah pendaftaran, peserta memilih jenis pelatihan di Mitra Platform Digital dan membayar dengan Kartu Prakerja.

Persiapan Offline

Namun begitu, pemerintah juga punya rencana untuk membuat pelatihan secara offiline. Saat ini pemerintah sedang melakukan perencanaan terkait hal apa saja yang dibutuhkan untuk pelatihan offline.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

News | Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:20 WIB

Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023

Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023

Bisnis | Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:23 WIB

Diluncurkan Saat PSBB, Jokowi Kaget Program Prakerja Latih 12,8 Juta Orang

Diluncurkan Saat PSBB, Jokowi Kaget Program Prakerja Latih 12,8 Juta Orang

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:11 WIB

Disinggung Soal Tak Jadi Presiden Lagi Setelah 2024, Begini Reaksi Jokowi

Disinggung Soal Tak Jadi Presiden Lagi Setelah 2024, Begini Reaksi Jokowi

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:06 WIB

Menko Airlangga Klaim Program Kartu Prakerja Banyak Diacungi Jempol Negara Lain

Menko Airlangga Klaim Program Kartu Prakerja Banyak Diacungi Jempol Negara Lain

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:47 WIB

Alumni Kartu Prakerja ke Presiden Jokowi: Lanjut Terus Sampai Seumur Hidup

Alumni Kartu Prakerja ke Presiden Jokowi: Lanjut Terus Sampai Seumur Hidup

Sulsel | Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:43 WIB

Terkini

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB