383 Aset Kripto Resmi Diakui Bappebti Melalui Perba Nomor 11 Tahun 2022

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:22 WIB
383 Aset Kripto Resmi Diakui Bappebti Melalui Perba Nomor 11 Tahun 2022
ilustrasi koin kripto. (Antara)

Suara.com - Bappebti Kemendag merilis Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Perba No 11Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," jelas Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko

Ia menjelaskan, Perba itu berisi aturan terkait 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Sementara jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto serta diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis.

Namun, lantaran adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," terang Didid.

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menyebut, perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.

"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," imbuh Aldison.

Perba tersebut juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama bursa berjangka aset kripto belum terbentuk.

Dengan terbitnya perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prospek DOGE: Sempat Diprediksi Jatuh, Kini Malah Menguat

Prospek DOGE: Sempat Diprediksi Jatuh, Kini Malah Menguat

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:29 WIB

Lengkap! Ini Daftar 383 Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Indonesia

Lengkap! Ini Daftar 383 Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Indonesia

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:27 WIB

Platform Jual Beli dan Investasi Aset Kripto Pintu Tawarkan 6 Keuntungan di Fitur PTU Staking

Platform Jual Beli dan Investasi Aset Kripto Pintu Tawarkan 6 Keuntungan di Fitur PTU Staking

Bisnis | Senin, 08 Agustus 2022 | 15:54 WIB

Pria Pencari Kripto Senilai Rp2,7 triliun Setelah Terbuang di Hard Drive

Pria Pencari Kripto Senilai Rp2,7 triliun Setelah Terbuang di Hard Drive

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 10:05 WIB

Bank Swiss Tawarkan Fitur Staking Cardano, Kripto ADA Diprediksi Makin Menarik

Bank Swiss Tawarkan Fitur Staking Cardano, Kripto ADA Diprediksi Makin Menarik

Bisnis | Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:15 WIB

Jaringan Solana Diserang Peretas, 8 Ribu Alamat Jadi Korban

Jaringan Solana Diserang Peretas, 8 Ribu Alamat Jadi Korban

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 19:23 WIB

Terkini

Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo

Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:07 WIB

Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara

Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode

Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:24 WIB

BI Batasi Pembelian Tunai Dolar Mulai April, Rupiah Terus Melemah

BI Batasi Pembelian Tunai Dolar Mulai April, Rupiah Terus Melemah

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:57 WIB

Jelang Libur Panjang, IHSG Melonjak ke 7.106 Didorong Wall Street

Jelang Libur Panjang, IHSG Melonjak ke 7.106 Didorong Wall Street

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:45 WIB

Iran Mulai Longgarkan Selat Hormuz, Bahlil Ungkap Nasib Kapal Pertamina yang Terjebak

Iran Mulai Longgarkan Selat Hormuz, Bahlil Ungkap Nasib Kapal Pertamina yang Terjebak

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:44 WIB

Panen Cuan di Bulan Suci, UMKM Lokal Catat Kenaikan Penjualan Drastis

Panen Cuan di Bulan Suci, UMKM Lokal Catat Kenaikan Penjualan Drastis

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:21 WIB

Bahlil soal WFH Akibat Krisis Energi: Akan Menghemat Impor Migas

Bahlil soal WFH Akibat Krisis Energi: Akan Menghemat Impor Migas

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:05 WIB

3 Rekomendasi Aplikasi Investasi Terbaik untuk Pemula di 2026

3 Rekomendasi Aplikasi Investasi Terbaik untuk Pemula di 2026

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:36 WIB

Perkuat Stok, Bahlil Buka Opsi Impor BBM dari Rusia

Perkuat Stok, Bahlil Buka Opsi Impor BBM dari Rusia

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB