383 Aset Kripto Resmi Diakui Bappebti Melalui Perba Nomor 11 Tahun 2022

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:22 WIB
383 Aset Kripto Resmi Diakui Bappebti Melalui Perba Nomor 11 Tahun 2022
ilustrasi koin kripto. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

"Dengan diterbitkannya perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto," pungkas Aldison.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI