Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ramai-ramai Pelaku Industri Tembakau Tolak Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:26 WIB
Ramai-ramai Pelaku Industri Tembakau Tolak Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya
ILUSTRASI: Pengunjung melihat produk tembakau saat Festival Industri Tembakau Garut 2020 di kawasan Waterboom Banyoe Sinergi Mandala, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah]

Suara.com - Setelah ditolak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) akhir tahun lalu, Kementerian Kesehatan dipastikan akan mengajukan kembali izin prakarsa revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko – PMK) Agus Suprapto

“Sudah dikembalikan dari Setneg tahun lalu, jadi akan mulai dari nol lagi. Sekarang sedang ada di Kemenkes untuk diajukan kembali izin prakarsanya,” ujar Agus kepada wartawan ditulis, Minggu (13/8/2022).

Sebelumnya Kemenkes telah mengajukan izin prakarsa pada Mei 2021, kemudian digelar rapat klarifikasi oleh Kemensetneg pada Juni 2021. Pada November 2021 izin prakarsa dari Kemenkes dikembalikan sebab proses revisi PP 109/2012 perlu dilakukan pengkajian lebih komprehensif bersama kementerian/lembaga terkait serta melibatkan partisipasi publik.

Sayangnya, Agus enggan memberi penjelasan lebih detil kapan targetnya rancangan beleid ini kembali diserahkan ke Kemensetneg. Yang jelas ada beberapa poin anyar yang akan dijangkau PP 109/2012 jika kelak sah.

“Ada lima poin utama. Pertama adalah pembesaran pictorial health warning (PHW) dari 40 persen menjadi 90 persen, kemudian larangan penjualan rokok eceran, ketiga pengaturan iklan di media sosial (digital), kemudian pengaturan rokok elektronik, dan terakhir terkait pengawasan,” sambungnya.

Sejumlah pelaku industri hasil tembakau (IHT) menilai, pengajuan proses revisi tersebut masih minim keterlibatan publik, terutama dari pihak pelaku IHT yang akan menjadi objek utama kebijakan.

Hal ini misalnya dijelaskan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo yang menegaskan bahwa Kemenko-PMK bahkan telah menggelar uji publik akhir Juli lalu tanpa pernah ada komunikasi dengan pelaku IHT sebelumnya

“Semestinya uji publik ada untuk kita memberi masukan, tapi karena sebelumnya kami tidak pernah diajak berdiskusi, jadi secara prosedural kami tidak tahu apapun terkait prosesnya, dan tiba-tiba diundang untuk uji publik. Yang kami takutkan adalah kehadiran kami menjadi fait accompli, hanya untuk menjustifikasi bahwa kami sudah diajak diskusi, dan tiba-tiba disahkan. Padahal kami tidak setuju dengan poin-poin revisi yang diajukan,” jelasnya.

baca juga

Tidak transparan dan minimnya partisipasi dari pelaku IHT dalam proses dinilai kembali mengulang kesalahan yang sama. Budidoyo pun menilai hal tersebut menjadi salah satu pertimbangannya dalam menolak revisi PP 109/2012, di samping secara substansial poin-poin revisi juga sangat memberatkan. Terlebih, impelementasi PP 109/2012 saat ini pun sudah cukup menekan IHT.

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) upaya Kemenko -PMK menggelar uji publik terkait Perubahan PP Nomer 109 Tahun 2012 cukup mengagetkan dan terkesan dipaksakan.

“Gappri dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan,” ujar Henry Najoan dikutip dalam siaran pers resmi Gappri.

Henry Najoan beralasan, jika tujuan perubahan PP 109/2012 untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak dan remaja dengan indikator prevalensi, seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat data resmi pemerintah menunjukkan angka prevalensi sudah turun jauh bahkan sudah turun dari target pada 2024.

Henry Najoan menyebutkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional KOR (SUSENAS KOR) yang menyatakan bahwa prevalensi perokok anak terus menurun. Dari 9,1 persen di tahun 2018, turun menjadi 3,87 persen di tahun 2019, turun lagi di tahun 2020 menjadi 3,81 persen, bahkan tinggal 3,69 persen di tahun 2021.

Melansir catatan Kementerian Keuangan, produktivitas rokok terus menurun sejak 2013. Sedikit banyak, PP 109/2012 juga memiliki pengaruh atas penurunan ini. Dengan pengendalian yang lebih eksesif, Budidoyo yakin revisi PP 109/2012 bakal mematikan IHT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Subsidi Sejumlah Pupuk Dicabut, Nasib Petani Indonesia Makin Terancam

Subsidi Sejumlah Pupuk Dicabut, Nasib Petani Indonesia Makin Terancam

Bisnis | Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:50 WIB

Kirab Gunungan Tembakau dan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI

Kirab Gunungan Tembakau dan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI

Foto | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:55 WIB

Petani Tembakau Ingin Sri Mulyani Pikir-pikir Lagi Rencana Naikkan Tarif Cukai Rokok

Petani Tembakau Ingin Sri Mulyani Pikir-pikir Lagi Rencana Naikkan Tarif Cukai Rokok

Bisnis | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:08 WIB

Rahasia Gurihnya Tembakau Temanggung, Ada Hitungan Jawa Tradisi Petik 12 Daun saat Panen Pertama

Rahasia Gurihnya Tembakau Temanggung, Ada Hitungan Jawa Tradisi Petik 12 Daun saat Panen Pertama

Semarang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:31 WIB

Maksimalkan Hasil Panen Tembakau, Ganjar Minta Pendampingan Penyuluh Pertanian

Maksimalkan Hasil Panen Tembakau, Ganjar Minta Pendampingan Penyuluh Pertanian

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:47 WIB

Atasi Masalah Tembakau, Ini yang Bakal Dilakukan Gubernur Ganjar

Atasi Masalah Tembakau, Ini yang Bakal Dilakukan Gubernur Ganjar

Jawa Tengah | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:23 WIB

Petani Tembakau Panen Raya, Ganjar Mulai Komunikasi ke Bos-bos Rokok

Petani Tembakau Panen Raya, Ganjar Mulai Komunikasi ke Bos-bos Rokok

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:47 WIB

Terkini

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:38 WIB

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:33 WIB

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:28 WIB

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:22 WIB

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:46 WIB

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:21 WIB

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:06 WIB

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:04 WIB

×