Menteri ESDM Akan Tertibkan RKAB Buram Tambang Timah

Iwan Supriyatna

Senin, 15 Agustus 2022 | 10:28 WIB
Menteri ESDM Akan Tertibkan RKAB Buram Tambang Timah
Menteri ESDM, Arifin Tasrif [ANTARA]

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pihaknya akan menertibkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) milik perusahaan tambang yang terindikasi menjalin kerja sama dengan para tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

“Kita lihat RKAB-RKAB yang memang memberikan pengaruh positif langsung ke pemerintah tentu akan kita jaga. Tapi RKAB yang buram perlu ditertibkan,” kata Arifin di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Arifin ketika ditanya terkait kerugian negara akibat maraknya tambang ilegal sumber daya mineral timah.

“Perusahaan tambang yang mendapat hasil tambah di luar rencana mereka bisa mengurangi potensi penerimaan negara. Padahal pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan negara," ujarnya.

Namun ketika ditanya terkait perkembangan pembentukan satgas Illegal Mining, Arifin meminta hal tersebut ditanyakan langsung ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang bertindak sebagai dirigennya,

“Koordinasi di kementerian investasi jadi nanti bisa ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya, untuk menerbitkan kegiatan PETI, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terus melakukan koordinasi untuk mencari skema penindakan yang tepat.

Dalam seminar bertajuk ‘Timah Indonesia dan Penguasaan Negara’ yang digelar hybrid di Santika Bangka, Jumat (22/7) lalu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan kerugian PT Timah setiap tahun mencapai triliunan rupiah akibat maraknya tambang ilegal.

"Setiap tahun PT Timah Tbk rugi Rp2,5 Triliun karena tambang ilegal. Kita juga mencermati kerusakan karena tambang ilegal, 123 ribu hektar lahan kritis yang diakibatkan tambang ilegal, kita tidak mau mewariskan kerusakan pada anak cucu kita," kata Ridwan.

baca juga

Ia menyampaikan hasil terbaru kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Kementerian ESDM dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor timah.

“Dalam pertemuan dengan pak Luhut, Menko Marvers, pemerintah menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah. Bahwa kami sudah mengeluarkan edaran, per 1 Juli 2022, semua smelster harus melaporkan sumber timahnya. Artinya bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya timah akan masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA).

“Semuanya kita masukkan, asal usul timah jadi tahu, smelter A mendapatkan timah dari IUP x, itu semua harus tercatat,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga BBM akan Naik Lagi? Ini Penjelasan Pertamina

Harga BBM akan Naik Lagi? Ini Penjelasan Pertamina

Tantrum | Senin, 15 Agustus 2022 | 06:11 WIB

Tinjau Tambang di Sorowako, Menteri ESDM Minta Industri Turunan Nikel Ditingkatkan

Tinjau Tambang di Sorowako, Menteri ESDM Minta Industri Turunan Nikel Ditingkatkan

Bisnis | Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:34 WIB

Tahun Ini, ESDM Janji Gratiskan Pasang Listrik Baru ke 80 Ribu Rumah Tangga Miskin

Tahun Ini, ESDM Janji Gratiskan Pasang Listrik Baru ke 80 Ribu Rumah Tangga Miskin

Bisnis | Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:21 WIB

Terkini

Kendal Tornado FC Gagal Gusur Deltras, Manajemen Tetap Gas Target Liga 1

Kendal Tornado FC Gagal Gusur Deltras, Manajemen Tetap Gas Target Liga 1

Jawa Tengah | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi RI Tetap Solid, Negara Masih Sangat Kuat

Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi RI Tetap Solid, Negara Masih Sangat Kuat

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Kenapa Halloween Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober? Ini Sejarahnya

Kenapa Halloween Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober? Ini Sejarahnya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Tegur Terduga Pencuri Motor di Palembang, Polisi Ditembak hingga Peluru Nyaris Kena Kepala

Tegur Terduga Pencuri Motor di Palembang, Polisi Ditembak hingga Peluru Nyaris Kena Kepala

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades

Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Urutan Pakai Bedak Padat dan Krim Kelly agar Hasil Makeup Tidak Dempul

Urutan Pakai Bedak Padat dan Krim Kelly agar Hasil Makeup Tidak Dempul

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak

Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Lagi pada 2027/2028, Apa yang Perlu Diketahui?

Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Lagi pada 2027/2028, Apa yang Perlu Diketahui?

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×