Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menhub Budi Karya Sumadi Ingatkan Maskapai Tak Beri Tarif Tinggi pada Tiket Pesawat

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:03 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi Ingatkan Maskapai Tak Beri Tarif Tinggi pada Tiket Pesawat
Ilustrasi bahan bakar Avtur untuk penerbangan. [Ist]

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewanti-wanti maskapai penerbangan agar tidak menggunakan tarif tiket batas atas. Meski, pihaknya telah merestui maskapai menaikkan tarif tiket imbas dari kenaikan harga Avtur.

Menurut Menhub, maskapai semestinya bisa mengoptimalkan penerbangan-penerbangan yang masih belum penuh penumpang.

"Saya sudah mengimbau mereka tidak memakai harga batas atas, dan juga memaksimalkan penerbangan2 yang relatif masih kosong digunakan, terutama di siang hari. Kemarin saya sudah rapatkan, dan semua sudah setuju," ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Meski demikian, Menhub memastikan, adanya restu maskapai bisa naikkan tarif tiket tidak mengurangi minat masyarakat menggunakan jasa transportasi pesawat.

"Nggak (penurunan minat), juga optimalisasi ke dalam negeri kita lakukan terutama jam-jam siang kita minta kepada maskapai untuk memaksimalkan dengan harga yang lebih murah," kata dia.

"Kita sudah, akan meminta kepada maskapai untuk memberikan harga yang lebih baik, yang lebih terjangkau kepada masyarakat, dan itu sedang kita bahas," tambah Menhub.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran biaya tambahan (Surcharge) pada tarif tiket pesawat kelas ekonomi.

Penetapan itu sesuai dengan aturan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang mulai berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, biaya tambahan tarif tiket ini imbas dari naiknya harga bahan bakar avtur.

"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Akan tetapi, Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, juga akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wings Air Rute Ambon-Ambon-Saumlaki Batalkan Penerbangan hingga Akhir Agustus 2022

Wings Air Rute Ambon-Ambon-Saumlaki Batalkan Penerbangan hingga Akhir Agustus 2022

Sumut | Minggu, 14 Agustus 2022 | 17:13 WIB

Diminta Kemenhub Tak Beri Tarif Tiket Mahal, Begini Respons Bos Garuda Indonesia

Diminta Kemenhub Tak Beri Tarif Tiket Mahal, Begini Respons Bos Garuda Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Agustus 2022 | 18:57 WIB

Bandara SMB II Palembang Kembali Buka Penerbangan Internasional

Bandara SMB II Palembang Kembali Buka Penerbangan Internasional

Sumsel | Senin, 08 Agustus 2022 | 06:20 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB