- Tersangka korupsi program MBG Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan.
- Lodewyk menggugat keabsahan penyitaan Kejaksaan Agung.
- Kejagung akan mencermati materi gugatan dan batasan pengajuan praperadilan sesuai KUHAP baru.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengajukan praperadilan.
Permohonan tersebut didaftarkan Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, ia menggugat keabsahan pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan Kejagung menghormati hak Lodewyk sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan adanya ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Pasal tersebut menyatakan permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Ketentuan itu kini menjadi salah satu aspek yang akan dicermati Kejagung dalam menghadapi permohonan ketiga yang diajukan Lodewyk.
“Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya Tim Jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara seksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” tutur Anang.
Menurut dia, kesamaan atau perbedaan objek permohonan akan menjadi bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan Kejagung di hadapan hakim praperadilan.
“Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” tuturnya.
Di sisi lain, Anang meyakini seluruh tindakan penyidikan, termasuk pelaksanaan upaya paksa terhadap Lodewyk, telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Lodewyk sendiri diketahui berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG. Permohonan praperadilan terbarunya kini terdaftar di PN Jakarta Selatan dan akan mempertemukan kembali pihaknya dengan Kejaksaan Agung di ruang sidang.