Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
baca 10 detik
  • Tersangka korupsi program MBG Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan.
  • Lodewyk menggugat keabsahan penyitaan Kejaksaan Agung.
  • Kejagung akan mencermati materi gugatan dan batasan pengajuan praperadilan sesuai KUHAP baru.

Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengajukan praperadilan.

Permohonan tersebut didaftarkan Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, ia menggugat keabsahan pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan Kejagung menghormati hak Lodewyk sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan adanya ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Pasal tersebut menyatakan permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Ketentuan itu kini menjadi salah satu aspek yang akan dicermati Kejagung dalam menghadapi permohonan ketiga yang diajukan Lodewyk.

“Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya Tim Jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara seksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” tutur Anang.

Menurut dia, kesamaan atau perbedaan objek permohonan akan menjadi bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan Kejagung di hadapan hakim praperadilan.

“Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” tuturnya.

baca juga

Di sisi lain, Anang meyakini seluruh tindakan penyidikan, termasuk pelaksanaan upaya paksa terhadap Lodewyk, telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Lodewyk sendiri diketahui berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG. Permohonan praperadilan terbarunya kini terdaftar di PN Jakarta Selatan dan akan mempertemukan kembali pihaknya dengan Kejaksaan Agung di ruang sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

66 Orang Sudah Dipecat, Ini Alasan Kepala SPPG Wajib Ada di Dapur Jam 2 Pagi

66 Orang Sudah Dipecat, Ini Alasan Kepala SPPG Wajib Ada di Dapur Jam 2 Pagi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×