Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Alasan UU ITE Disebut Pasal Karet dan Multitafsir, Begini Penjelasannya

M Nurhadi

Rabu, 17 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Alasan UU ITE Disebut Pasal Karet dan Multitafsir, Begini Penjelasannya
Ilustrasi media sosial. (Pixabay.com)

Suara.com - Pro-kontra mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus berlanjut mengingat beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bisa disebut sebagai pasal karet.

Alasan UU ITE disebut pasal karet adalah lantaran pasal-pasal tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di Indonesia, sejumlah pakar menyebut pasal karet untuk Undang-Undang Pencemaran Nama Baik, Penistaan Agama, Undang-Undang Lalu Lintas, dan UU ITE. 

Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan buntut dari pasal karet ini bisa membuat orang saling lapor sehingga harus dihapus.

Kasus terbaru adalah mengenai kasir Alfamart yang dilaporkan melamggar UU ITE setelah mem-viralkan video orang yang mencuri coklat di gerainya. Kasus ini memaksa kasir tersebut meminta maaf dan bahkan dijerat pidana. 

Lantas, apa sebenarnya yang membuat banyak orang bisa terjerat kasus ITE? Pertama, masyarakat sudah tahu UU ITE, tapi tidak bisa menerjemahkan secara benar.

Kedua, pemerintah kurang maksimal memberi literasi dan sosialisasi UU ITE. UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dinilai sampai saat ini belum bisa membedakan mana yang menjadi korban dan mana yang menjadi pelaku pelanggaran UU tersebut. 

Banyaknya jumlah kasus ternyata dipengaruhi oleh Pasal-Pasal Karet yang memungkinkan setiap individu atau kelompok melaporkan pihak tertentu. Pasal Karet itu di antaranya adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.

Pasal 27 dianggap sebagai pasal karet karena semua orang bisa melaporkan hal-hal yang dilakukan di dunia maya, sehingga sekarang sudah ada satu profesi yaitu tukang lapor. Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari website Kominfo, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

baca juga

Namun, Kominfo secara tegas menyatakan tidak akan menghapus pasal ini. Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang.

Sebaliknya,  pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu yang Mencuri Anak Minta Maaf, Netizen Sindir Ibu Pencuri Coklat

Ibu yang Mencuri Anak Minta Maaf, Netizen Sindir Ibu Pencuri Coklat

Poptren | Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:37 WIB

Farhat Abbas Wanita Mencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Tuding Mau Pansos

Farhat Abbas Wanita Mencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Tuding Mau Pansos

Lampung | Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:33 WIB

Hotman Paris Bela Alfamart, Pengutil Cokelat Sempat Arogan Akhirnya Minta Maaf

Hotman Paris Bela Alfamart, Pengutil Cokelat Sempat Arogan Akhirnya Minta Maaf

Riau | Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:20 WIB

Bela Ibu-ibu Pengutil Cokelat di Alfamart, Farhat Abbas : Sudahlah Hei Toko Kelontong

Bela Ibu-ibu Pengutil Cokelat di Alfamart, Farhat Abbas : Sudahlah Hei Toko Kelontong

Bali | Rabu, 17 Agustus 2022 | 06:30 WIB

Kerja Bareng Ridwan Kamil di Bandung, Irfan Hakim Dibelikan Cokelat di Alfamart

Kerja Bareng Ridwan Kamil di Bandung, Irfan Hakim Dibelikan Cokelat di Alfamart

Entertainment | Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:42 WIB

Farhat Abbas Bela Mariana Pencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Geram: Lo Itu Gak Diajak!

Farhat Abbas Bela Mariana Pencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Geram: Lo Itu Gak Diajak!

Blitz | Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:11 WIB

Terkini

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:04 WIB

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

×