Alasan UU ITE Disebut Pasal Karet dan Multitafsir, Begini Penjelasannya

M Nurhadi

Rabu, 17 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Alasan UU ITE Disebut Pasal Karet dan Multitafsir, Begini Penjelasannya
Ilustrasi media sosial. (Pixabay.com)

Suara.com - Pro-kontra mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus berlanjut mengingat beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bisa disebut sebagai pasal karet.

Alasan UU ITE disebut pasal karet adalah lantaran pasal-pasal tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di Indonesia, sejumlah pakar menyebut pasal karet untuk Undang-Undang Pencemaran Nama Baik, Penistaan Agama, Undang-Undang Lalu Lintas, dan UU ITE. 

Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan buntut dari pasal karet ini bisa membuat orang saling lapor sehingga harus dihapus.

Kasus terbaru adalah mengenai kasir Alfamart yang dilaporkan melamggar UU ITE setelah mem-viralkan video orang yang mencuri coklat di gerainya. Kasus ini memaksa kasir tersebut meminta maaf dan bahkan dijerat pidana. 

Lantas, apa sebenarnya yang membuat banyak orang bisa terjerat kasus ITE? Pertama, masyarakat sudah tahu UU ITE, tapi tidak bisa menerjemahkan secara benar.

Kedua, pemerintah kurang maksimal memberi literasi dan sosialisasi UU ITE. UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dinilai sampai saat ini belum bisa membedakan mana yang menjadi korban dan mana yang menjadi pelaku pelanggaran UU tersebut. 

Banyaknya jumlah kasus ternyata dipengaruhi oleh Pasal-Pasal Karet yang memungkinkan setiap individu atau kelompok melaporkan pihak tertentu. Pasal Karet itu di antaranya adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.

Pasal 27 dianggap sebagai pasal karet karena semua orang bisa melaporkan hal-hal yang dilakukan di dunia maya, sehingga sekarang sudah ada satu profesi yaitu tukang lapor. Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari website Kominfo, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

baca juga

Namun, Kominfo secara tegas menyatakan tidak akan menghapus pasal ini. Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang.

Sebaliknya,  pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu yang Mencuri Anak Minta Maaf, Netizen Sindir Ibu Pencuri Coklat

Ibu yang Mencuri Anak Minta Maaf, Netizen Sindir Ibu Pencuri Coklat

Poptren | Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:37 WIB

Farhat Abbas Wanita Mencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Tuding Mau Pansos

Farhat Abbas Wanita Mencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Tuding Mau Pansos

Lampung | Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:33 WIB

Hotman Paris Bela Alfamart, Pengutil Cokelat Sempat Arogan Akhirnya Minta Maaf

Hotman Paris Bela Alfamart, Pengutil Cokelat Sempat Arogan Akhirnya Minta Maaf

Riau | Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:20 WIB

Bela Ibu-ibu Pengutil Cokelat di Alfamart, Farhat Abbas : Sudahlah Hei Toko Kelontong

Bela Ibu-ibu Pengutil Cokelat di Alfamart, Farhat Abbas : Sudahlah Hei Toko Kelontong

Bali | Rabu, 17 Agustus 2022 | 06:30 WIB

Kerja Bareng Ridwan Kamil di Bandung, Irfan Hakim Dibelikan Cokelat di Alfamart

Kerja Bareng Ridwan Kamil di Bandung, Irfan Hakim Dibelikan Cokelat di Alfamart

Entertainment | Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:42 WIB

Farhat Abbas Bela Mariana Pencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Geram: Lo Itu Gak Diajak!

Farhat Abbas Bela Mariana Pencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Geram: Lo Itu Gak Diajak!

Blitz | Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:11 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×