Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Alasan UU ITE Disebut Pasal Karet dan Multitafsir, Begini Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 17 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Alasan UU ITE Disebut Pasal Karet dan Multitafsir, Begini Penjelasannya
Ilustrasi media sosial. (Pixabay.com)

Suara.com - Pro-kontra mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus berlanjut mengingat beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bisa disebut sebagai pasal karet.

Alasan UU ITE disebut pasal karet adalah lantaran pasal-pasal tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di Indonesia, sejumlah pakar menyebut pasal karet untuk Undang-Undang Pencemaran Nama Baik, Penistaan Agama, Undang-Undang Lalu Lintas, dan UU ITE. 

Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan buntut dari pasal karet ini bisa membuat orang saling lapor sehingga harus dihapus.

Kasus terbaru adalah mengenai kasir Alfamart yang dilaporkan melamggar UU ITE setelah mem-viralkan video orang yang mencuri coklat di gerainya. Kasus ini memaksa kasir tersebut meminta maaf dan bahkan dijerat pidana. 

Lantas, apa sebenarnya yang membuat banyak orang bisa terjerat kasus ITE? Pertama, masyarakat sudah tahu UU ITE, tapi tidak bisa menerjemahkan secara benar.

Kedua, pemerintah kurang maksimal memberi literasi dan sosialisasi UU ITE. UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dinilai sampai saat ini belum bisa membedakan mana yang menjadi korban dan mana yang menjadi pelaku pelanggaran UU tersebut. 

Banyaknya jumlah kasus ternyata dipengaruhi oleh Pasal-Pasal Karet yang memungkinkan setiap individu atau kelompok melaporkan pihak tertentu. Pasal Karet itu di antaranya adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.

Pasal 27 dianggap sebagai pasal karet karena semua orang bisa melaporkan hal-hal yang dilakukan di dunia maya, sehingga sekarang sudah ada satu profesi yaitu tukang lapor. Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari website Kominfo, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Namun, Kominfo secara tegas menyatakan tidak akan menghapus pasal ini. Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang.

Sebaliknya,  pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu yang Mencuri Anak Minta Maaf, Netizen Sindir Ibu Pencuri Coklat

Ibu yang Mencuri Anak Minta Maaf, Netizen Sindir Ibu Pencuri Coklat

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:37 WIB

Farhat Abbas Wanita Mencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Tuding Mau Pansos

Farhat Abbas Wanita Mencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Tuding Mau Pansos

Lampung | Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:33 WIB

Hotman Paris Bela Alfamart, Pengutil Cokelat Sempat Arogan Akhirnya Minta Maaf

Hotman Paris Bela Alfamart, Pengutil Cokelat Sempat Arogan Akhirnya Minta Maaf

Riau | Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:20 WIB

Bela Ibu-ibu Pengutil Cokelat di Alfamart, Farhat Abbas : Sudahlah Hei Toko Kelontong

Bela Ibu-ibu Pengutil Cokelat di Alfamart, Farhat Abbas : Sudahlah Hei Toko Kelontong

Bali | Rabu, 17 Agustus 2022 | 06:30 WIB

Kerja Bareng Ridwan Kamil di Bandung, Irfan Hakim Dibelikan Cokelat di Alfamart

Kerja Bareng Ridwan Kamil di Bandung, Irfan Hakim Dibelikan Cokelat di Alfamart

Entertainment | Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:42 WIB

Farhat Abbas Bela Mariana Pencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Geram: Lo Itu Gak Diajak!

Farhat Abbas Bela Mariana Pencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Geram: Lo Itu Gak Diajak!

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:11 WIB

Terkini

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:23 WIB

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:15 WIB

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:02 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:39 WIB

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:24 WIB

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:21 WIB

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:15 WIB