Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Mengenal Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah, Siapa Saja yang Bisa Pakai?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:32 WIB
Mengenal Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah, Siapa Saja yang Bisa Pakai?
Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah - ilustrasi kartu kredit

Suara.com - Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan QRIS Antarnegara diluncurkan pada Senin (29/8/2022). Peluncuran ini langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Bank Indonesia (BI).

Sejumlah pejabat pun hadir, di antaranya Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Disebut suatu langkah maju dari bangsa Indonesia untuk meningkatkan layanan yang jauh lebih baik, apa itu kartu kredit pemerintah atau KKP?

Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah?

KKP domestik merupakan skema pembayaran domestik berbasis kredit untuk memfasilitasi transaksi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Program ini hampir sama dengan KKP yang sudah ada.

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/2018 terkait tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah atau KKP ini.

Penerbitan KKP hanya dilakukan oleh bank yang memang memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah. Bank itu juga wajib sama dengan tempat pada saat dibukanya rekening atas Bendahara Pengeluaran dan yang paling penting pada kantor pusat bank yang memang melakukan kerja sama dengan DJPb terkait penerbitan KKP.

Adapun yang menerima kartu kredit pemerintah yaitu pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian/lembaga, yang berstatus pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh KPA (kuasa pengguna anggaran).

Luhut juga menjelaskan bahwa KKP domestik ini merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam Semangat gerakan nasional bangga buatan Indonesia yang dicanangkan oleh Bapak Presiden pada 25 Maret 2022 di Bali.

Jenis Kartu Kredit Pemerintah

Ada dua jenis kartu kredit pemerintah untuk membayar berbagai tagihan tertentu. Berikut informasinya.

1. KKP yang digunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan lain-lain.

2. KKP yang digunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pejabat atau staf pegawai, seperti akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga makan.

Manfaat Kartu Kredit Pemerintah

Setiap mengeluarkan kebijakan baru tentunya perlu didasari manfaat yang tepat, termasuk kartu kredit pemerintah ini. Berikut manfaatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alihkan Subsidi BBM, Pemerintah  Pusat Bakal Salurkan Bansos Tambahan

Alihkan Subsidi BBM, Pemerintah Pusat Bakal Salurkan Bansos Tambahan

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:43 WIB

Jokowi Sudah Kirim Surpres Soal Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, Bagaimana Tindakan Dari DPR RI ?

Jokowi Sudah Kirim Surpres Soal Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, Bagaimana Tindakan Dari DPR RI ?

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 00:09 WIB

Tingkat Kepuasan Jokowi -Ma'ruf 61,7 persen, Hasil Survei : Mayoritas Publik Ingin Jokowi Selesaikan Masalah Ekonomi

Tingkat Kepuasan Jokowi -Ma'ruf 61,7 persen, Hasil Survei : Mayoritas Publik Ingin Jokowi Selesaikan Masalah Ekonomi

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 22:59 WIB

Presiden Minta Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Menhub Budi Karya: Kita Butuh Waktu

Presiden Minta Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Menhub Budi Karya: Kita Butuh Waktu

| Senin, 29 Agustus 2022 | 22:13 WIB

Jokowi Katakan Ojo Kesusu kepada Relawan soal Capres 2024, Pengamat: Itu Menjaga Perasaan Megawati dan Puan

Jokowi Katakan Ojo Kesusu kepada Relawan soal Capres 2024, Pengamat: Itu Menjaga Perasaan Megawati dan Puan

Bekaci | Selasa, 30 Agustus 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS

Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:12 WIB

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB

BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali

BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:08 WIB

Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG

Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM

Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:58 WIB

Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis

Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:57 WIB

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:54 WIB

Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM

Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:49 WIB

Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I

Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:37 WIB

Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Cek Tarif Terbaru untuk 13 Golongan

Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Cek Tarif Terbaru untuk 13 Golongan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:23 WIB