Berapa Besaran Gaji Pensiunan Polri? Ini Daftarnya dari Tamtama hingga Pati

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:28 WIB
Berapa Besaran Gaji Pensiunan Polri? Ini Daftarnya dari Tamtama hingga Pati
Ilustrasi polisi [Antara/Suryanto]

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu profesi yang masih banyak diidamkan masyarakat. Selain karena sebagai bentuk pengabdian kepada negara, ini juga karena tingkat kesejahteraan profesi Polri yang dianggap masih baik.

Salah satunya mengenai gaji pensiunan bagi anggota Polri. Berikut ini merupakan penjelasan terkait rincian gaji pensiunan Polri yang terbagi menjadi beberapa jenis.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketigabelas akan dibayarkan pada bulan Juli.

Berikut ini merupakan gaji pensiunan Polri:

  1. Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600
  2. Golongan II / Bintara: Rp1.643.500 hingga Rp3.024.500
  3. Golongan III / Pama: Rp1.643.500 hingga Rp3.585.500
  4. Golongan IV / Pamen: Rp1.643.500 hingga Rp3.932.600
  5. Golongan V / Pati: Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100

Sedangkan bagi pensiunan Anggota Polri penderita cacat akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segala bidang yakni sebagai berikut:

  1. Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.960.700
  2. Golongan II / Bintara: Rp2.103.500 hingga Rp4.032.600
  3. Golongan III / Pama: Rp2.735.300 hingga Rp4.780.600
  4. Golongan IV / Pamen: Rp3.000.000 hingga Rp5.243.400
  5. Golongan V / Pati: Rp3.290.500 hingga Rp5.930.800

Kemudian terkait dengan pensiunan Polri yang menderita cacat sedang atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas, atau cacat berat bukan dalam dinas yakni sebagai berikut:

  1. Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600
  2. Golongan II / Bintara: Rp1.643.500 hingga Rp3.024.500
  3. Golongan III / Pama: Rp2.051.500 hingga Rp3.585.500
  4. Golongan IV / Pamen: Rp2.250.100 hingga Rp3.932.600
  5. Golongan V / Pati: Rp2.467.900 hingga Rp4.448.100

Selanjutnya pensiunan Polri untuk Wakawuri atau Duda anggota Polri yang meninggal dunia yakni:

  1. Golongan I / Tamtama: Rp.1232.700
  2. Golongan II / Bintara: Rp2.232.700 hingga Rp1.411.500
  3. Golongan III / Pama: Rp1.232.700 hingga Rp1.673.300
  4. Golongan IV / Pamen: Rp1.232.700 hingga Rp1.835.200
  5. Golongan V / Pati: Rp1.232.700 hingga Rp2.075.800

Selain itu, pensiunan warakawuri atau duda anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia di dalam dan atau oleh karena dinas yakni sebagai berikut:

  1. Golongan I / Tamtama: Rp1.232.700 hingga Rp1.480.400
  2. Golongan II / Bintara: Rp1.232.700 hingga Rp2.016.300
  3. Golongan III / Pama: Rp1.367.700 hingga Rp2.390.300
  4. Golongan IV / Pamen: Rp1.500.100 hingga Rp2.621.700
  5. Golongan V / Pati: Rp1.645.300 hingga Rp2.965.400

Demikian gaji pensiunan polri lengkap berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Ini Perbedaanya

Polemik Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Ini Perbedaanya

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:20 WIB

Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang

Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:19 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan 78 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan 78 Adegan

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Lihat Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi: Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol, Tatapannya Kosong

Lihat Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi: Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol, Tatapannya Kosong

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:09 WIB

Muncul Skenario Hubungan Spesial Kuat Ma'aruf dan Putri Sambo, Diduga Hubungan Terlarang Itu Diketahui Brigadir J

Muncul Skenario Hubungan Spesial Kuat Ma'aruf dan Putri Sambo, Diduga Hubungan Terlarang Itu Diketahui Brigadir J

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:32 WIB

Rekonstruksi Dinilai Tidak Transparan, Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa: Kami Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri

Rekonstruksi Dinilai Tidak Transparan, Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa: Kami Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri

Bekaci | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:14 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB