Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Jasa Raharja Pastikan Penghapusan Data Kendaran Setelah Pajaknya Mati Dua Tahun Masih Sosialisasi

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 05 September 2022 | 20:58 WIB
Jasa Raharja Pastikan Penghapusan Data Kendaran Setelah Pajaknya Mati Dua Tahun Masih Sosialisasi
Warga antre untuk memperpanjang STNK dan BPKB di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).

Suara.com - PT Jasa Raharja memastikan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati selama dua tahun masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi tersebut dilakukan Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengemukakan, selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada pemprov.

"Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap," ujar Rivan di Jakarta, Senin, (5/9/2022).

Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu dilakukan, mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Sampai Desember 2021 saja, lanjut dia, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan PKB mencapai Rp100 triliun.

Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB," kata Rivan.

Sementara Kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

"Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lobi Kepolisian dan Kementerian, Ganjar Ingin Pembayaran Pajak Kendaraan Tidak Dipersulit

Lobi Kepolisian dan Kementerian, Ganjar Ingin Pembayaran Pajak Kendaraan Tidak Dipersulit

Jawa Tengah | Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:02 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda 100 Persen di Kepri Dimulai Hari Ini

Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda 100 Persen di Kepri Dimulai Hari Ini

Batam | Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:38 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September 2022

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September 2022

Jatim | Jum'at, 01 Juli 2022 | 12:48 WIB

Terkini

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:55 WIB

Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:24 WIB

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:07 WIB

Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen

Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:57 WIB

Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?

Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:52 WIB

Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS

Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:50 WIB

Harga Emas Antam Naik saat Harga Emas Dunia Turun, Mengapa?

Harga Emas Antam Naik saat Harga Emas Dunia Turun, Mengapa?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:46 WIB

IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini

IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:16 WIB

Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang

Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:52 WIB