Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.130,588
LQ45 608,029
Srikehati 297,628
JII 364,421
USD/IDR 18.083

Rincian Gaji PNS Mulai dari Paling Kecil, Berikut Rincian Tunjangannya

M Nurhadi

Kamis, 15 September 2022 | 15:16 WIB
Rincian Gaji PNS Mulai dari Paling Kecil, Berikut Rincian Tunjangannya
Suasana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan pembukaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 sebanyak 530.028. Ratusan ribu posisi tersebut terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN merupakan salah satu pekerjaan yang paling diminati. Lantas berapa gaji ASN paling kecil?

Seleksi ASN dibuka untuk tingkat SMA atau sederajat untuk tenaga teknis dan S-2 atau S-3 untuk formasi dosen. Gaji ASN paling kecil adalah bagi mereka yang melamar menggunakan ijazah SMA atau sederajat. Mereka akan dimasukkan dalam golongan II A. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS atau ASN lulusan SMK atau SMA berada pada kisaran Rp2.02.200 sampai Rp3.820.000.

Gaji PNS lulusan SMK atau SMA ini dinilai berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Ketika menjadi PNS, lulusan SMK atau SMA akan masuk di golongan II. Rincian pembangiannya adalah sebagai berikut.

1. Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

2. Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

3. Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000

4. Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Selain itu komponen gaji ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Mereka akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh ASN adalah sebagai berikut. 

baca juga

1. Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.

2. Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.

3. Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya. 

4. Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg/orang. 

5. Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Di samping itu, PNS dan keluarganya juga diberikan tunjangan kesehatan, berupa BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa komponen gaji itu berlaku untuk semua jenis PNS baik itu yang bekerja di pemerintahan maupun di lembaga pendidikan seperti dosen. 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus PNS Tewas Belum Terungkap, Polresta Pekanbaru Diultimatum Kapolda Riau

Kasus PNS Tewas Belum Terungkap, Polresta Pekanbaru Diultimatum Kapolda Riau

Riau | Kamis, 15 September 2022 | 14:44 WIB

Terduga Penadah Barang Curian, Seorang ASN di NTB Diburu Polisi

Terduga Penadah Barang Curian, Seorang ASN di NTB Diburu Polisi

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:30 WIB

Hotman Paris Buka Suara Perihal Oknum PNS Tendang Pengendara Perempuan

Hotman Paris Buka Suara Perihal Oknum PNS Tendang Pengendara Perempuan

Sukabumi | Kamis, 15 September 2022 | 12:40 WIB

ASN Saksi Kasus Korupsi di Semarang Dimutilasi, Polda Jateng Dalami Kronologi Pembunuhannya

ASN Saksi Kasus Korupsi di Semarang Dimutilasi, Polda Jateng Dalami Kronologi Pembunuhannya

Purwokerto | Kamis, 15 September 2022 | 12:30 WIB

Pasangan ASN Diduga Selingkuh di Dalam Mobil Ditangkap Polisi, Mengaku Ingin Cari Sensasi

Pasangan ASN Diduga Selingkuh di Dalam Mobil Ditangkap Polisi, Mengaku Ingin Cari Sensasi

Bali | Kamis, 15 September 2022 | 10:21 WIB

Hotman Paris Minta Oknum PNS Tendang Pemotor Wanita Ditindak, Publik: Pecat

Hotman Paris Minta Oknum PNS Tendang Pemotor Wanita Ditindak, Publik: Pecat

Riau | Kamis, 15 September 2022 | 09:32 WIB

Terkini

Bal by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bal by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:26 WIB

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:20 WIB

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:18 WIB

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:07 WIB

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:06 WIB

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:04 WIB

5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:03 WIB

Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta

Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:00 WIB

×