6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 16:49 WIB
6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu
Tenaga Honorer. (Dok.Digtara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Lakukan registrasi agar bisa memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja. 

3. Data yang telah di-input kemudian dicetak dalam resume yang juga berlaku sebagai kartu pendataan non-ASN

4. Proses di atas bisa dilengkapi oleh individu sebelum instansi melakukan finalisasi data. 

Pembuatan Akun Pendataan Non-ASN

Pembuatan akun pendataan dilakukan tenaga honorer sebagai langkah pertama sebelum memasukkan data. Pembuatan akun dilakukan melalui link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut. 

1. Buka link: https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun

2. Isi data diri berupa. NIK, nomor KK, tanggal lahir, email aktif dan nomor ponsel aktif.

3. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk. 

4. Pastikan semua informasi yang diunggah benar kemudian kunci dan cetak kartu informasi pendaftaran. 

Baca Juga: Mobil Bergoyang, Pasangan Sesama ASN Jateng Kepergok Bertindak Asusila

5. Login kembali dengan akun yang telah dibuat lewat link https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login. 

6. Isi biodata tambahan sesuai kolom tertera. 

7. Lengkapi data riwayat termasuk bukti pembayaran gaji dan SK Jabatan. 

8. Teliti kembali semua data yang diunggah sebelum dikunci. 

9. Cetak kartu pendataan. 

Jika ada kendala dalam pembuatan akun, tenaga honorer dapat mengakses bantuan melalui https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn. Username pada aplikasi menggunakan NIK. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI