6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu

M Nurhadi

Rabu, 21 September 2022 | 16:49 WIB
6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu
Tenaga Honorer. (Dok.Digtara)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memulai pendataan pegawai Non-PNS atau Honorer baik di instansi pusat maupun daerah. Pendataan ini ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2), yakni tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya. Syarat dan kriteria pendataan pegawai honorer adalah sebagai berikut. 

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.

2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi pemerintah.

3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga. 

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Setelah memenuhi keenam syarat di atas, pegawai honorer bisa melakukan pendataan pegawai. Pendataan dilakukan oleh dua pihak yakni instansi tempat bekerja dan pendaftar secara individu dengan memasukkan data diri. Alurnya instansi mendaftarkan terlebih dahulu baru tenaga honorer bisa memasukkan data diri. 

Pendaftaran oleh instansi dilakukan dengan langkah-langkah berikut. 

baca juga

1. Operator instansi memasukkan data tenaga honorer dalam portal pendataan BKN.  Tenaga non-ASN yang bisa dimasukkan datanya adalah mereka yang memenuhi syarat. 

2. Setelah data dimasukkan oleh operator, tenaga honorer bisa melengkapi data tersebut dalam pendaftaran individu. 

3. Setelah proses yang dilakukan individu selesai, instansi wajib kembali melakukan verifikasi dan validasi terhadap data terbaru yang di-input. Instansi juga wajib melakukan finalisasi data. 

4. Instansi wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai tahap akhir pendataan tenaga non-ASN. 

Setelah langkah pertama dilakukan instansi, tenaga honorer dapat melengkapi data dengan langkah-langkah berikut. 

1. Buat akun pendataan non-ASN.

2. Lakukan registrasi agar bisa memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja. 

3. Data yang telah di-input kemudian dicetak dalam resume yang juga berlaku sebagai kartu pendataan non-ASN. 

4. Proses di atas bisa dilengkapi oleh individu sebelum instansi melakukan finalisasi data. 

Pembuatan Akun Pendataan Non-ASN

Pembuatan akun pendataan dilakukan tenaga honorer sebagai langkah pertama sebelum memasukkan data. Pembuatan akun dilakukan melalui link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut. 

1. Buka link: https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun

2. Isi data diri berupa. NIK, nomor KK, tanggal lahir, email aktif dan nomor ponsel aktif.

3. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk. 

4. Pastikan semua informasi yang diunggah benar kemudian kunci dan cetak kartu informasi pendaftaran. 

5. Login kembali dengan akun yang telah dibuat lewat link https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login. 

6. Isi biodata tambahan sesuai kolom tertera. 

7. Lengkapi data riwayat termasuk bukti pembayaran gaji dan SK Jabatan. 

8. Teliti kembali semua data yang diunggah sebelum dikunci. 

9. Cetak kartu pendataan. 

Jika ada kendala dalam pembuatan akun, tenaga honorer dapat mengakses bantuan melalui https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn. Username pada aplikasi menggunakan NIK. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang ASN di Minahasa Selatan Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Sepeda Motor di Kota Manado

Seorang ASN di Minahasa Selatan Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Sepeda Motor di Kota Manado

Sulsel | Rabu, 21 September 2022 | 16:10 WIB

Ini Anggaran Pemerintah untuk ASN, TNI dan Polri di Tahun 2023

Ini Anggaran Pemerintah untuk ASN, TNI dan Polri di Tahun 2023

Bandungbarat | Rabu, 21 September 2022 | 16:05 WIB

Walaupun Kondisi Tak Lengkap, Jenazah PNS Semarang Iwan Budi Tetap Diserahkan ke Keluarga

Walaupun Kondisi Tak Lengkap, Jenazah PNS Semarang Iwan Budi Tetap Diserahkan ke Keluarga

Jawa Tengah | Rabu, 21 September 2022 | 14:48 WIB

Diserahkan ke Pihak Keluarga, Kondisi Jenazah PNS Bapenda Kota Semarang Iwan Budi Paulus Tak Utuh

Diserahkan ke Pihak Keluarga, Kondisi Jenazah PNS Bapenda Kota Semarang Iwan Budi Paulus Tak Utuh

Jawa Tengah | Rabu, 21 September 2022 | 16:05 WIB

Mobil Bergoyang, Pasangan Sesama ASN Jateng Kepergok Bertindak Asusila

Mobil Bergoyang, Pasangan Sesama ASN Jateng Kepergok Bertindak Asusila

Surabaya | Rabu, 21 September 2022 | 14:01 WIB

Heboh, Guru dan Siswa Ini Foto Bareng Bergandengan di Depan Kelas: Murid Kesayangan

Heboh, Guru dan Siswa Ini Foto Bareng Bergandengan di Depan Kelas: Murid Kesayangan

Kaltim | Rabu, 21 September 2022 | 12:30 WIB

Terkini

Threads Mulai Bisa Dikendalikan dari Jauh, Orang Tua Atur Waktu hingga Privasi Anak

Threads Mulai Bisa Dikendalikan dari Jauh, Orang Tua Atur Waktu hingga Privasi Anak

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 07:35 WIB

3 Shio yang Paling Beruntung sampai 27 September 2026, Nasib Baik Selama Sepekan

3 Shio yang Paling Beruntung sampai 27 September 2026, Nasib Baik Selama Sepekan

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 07:35 WIB

Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan

Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 07:31 WIB

Tell Me What You Saw: Memburu Pembunuh Berantai Lewat Photographic Memory

Tell Me What You Saw: Memburu Pembunuh Berantai Lewat Photographic Memory

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Besar Wilayan Indonesia Berawan dan Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Besar Wilayan Indonesia Berawan dan Hujan Ringan

News | Senin, 21 September 2026 | 07:22 WIB

Sempat Diadang Ombak Ganas, Tim SAR Temukan Jasad ABK Mengapung di Way Seputih

Sempat Diadang Ombak Ganas, Tim SAR Temukan Jasad ABK Mengapung di Way Seputih

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 07:20 WIB

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:13 WIB

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 06:48 WIB

×